Halmahera, Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media nasional, terhitung sejak awal Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Pemberlakuan KUHAP baru ini bertujuan untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, serta menjamin perlindungan hak asasi seluruh pihak, termasuk hak masyarakat sebagai pelapor dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam praktiknya, masih ditemukan laporan masyarakat di tingkat Polres yang tidak kunjung diproses atau ditindaklanjuti. KUHAP baru memberikan sejumlah mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pelapor apabila hal tersebut terjadi.
Langkah Hukum Jika Laporan Polisi Tidak Ditindaklanjuti
1. Dasar Hukum (KUHAP 2025 dan Peraturan Terkait)
Hak Melapor
Kepolisian tidak dibenarkan menolak laporan masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, yang hingga kini masih relevan dan diperkuat dalam sistem hukum acara pidana terbaru.
Penyidik Dapat Diadukan
Dalam revisi KUHAP melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, diatur secara tegas bahwa penyidik dapat diadukan apabila secara sengaja tidak menindaklanjuti laporan tanpa alasan hukum yang sah.
Hak atas SP2HP
Pelapor berhak memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
2. Langkah-Langkah Jika Laporan Tidak Diproses
Apabila setelah kurun waktu tertentu tidak terdapat perkembangan perkara, pelapor dapat menempuh langkah-langkah berikut:
Meminta SP2HP Secara Resmi
Datangi SPKT atau penyidik yang menangani perkara dan ajukan permohonan SP2HP secara tertulis.
Surat Pengaduan ke Atasan Penyidik (Ankum)
Buat surat pengaduan resmi kepada Kapolres selaku atasan langsung penyidik, dengan tembusan ke Propam Polres atau Polda, apabila laporan didiamkan tanpa kejelasan.
Pengaduan Melalui Dumas Presisi
Manfaatkan layanan Dumas Presisi (Pengaduan Masyarakat) secara daring melalui laman resmi Kepolisian untuk melaporkan dugaan kelalaian atau penyimpangan penanganan perkara.
Lapor ke Wasidik (Pengawas Penyidikan)
Ajukan pengaduan ke Bagian Wasidik di Polres atau Polda agar dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penyidikan.
Praperadilan (Jika Terbit SP3)
Apabila penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai tidak sah atau tidak berdasar, pelapor berhak mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri.
3. Jangka Waktu Penanganan Perkara
Meskipun KUHAP tidak mengatur batas waktu penyelesaian perkara secara kaku, penyidikan wajib dilakukan segera setelah laporan diterima. Pelapor memiliki hak untuk memantau dan meminta kejelasan atas setiap tahapan proses hukum.
Pelapor disarankan untuk menyimpan salinan Laporan Polisi (LP) atau bukti tanda terima laporan sebagai dasar administratif dan hukum. Apabila upaya internal tidak mendapatkan respons, pengaduan juga dapat diajukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Langkah-langkah hukum ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perubahan hukum yang berlaku pada periode 2025–2026. Untuk kepentingan kasus konkret, masyarakat sangat disarankan berkonsultasi dengan penasihat hukum atau advokat.
Penulis: (Bung NUEL Lube)
Putra Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Editor : Tim Redaksi
