MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa masalah pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sepenuhnya berada di ranah Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan menanggapi aksi penutupan jalan oleh warga beberapa hari terakhir, Kamis (29/1/2026) malam, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi, Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Kapolda Sulsel, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dalam kesempatan itu, gubernur juga menunjukkan Surat Keputusan pembentukan DOB Luwu Tengah yang diterbitkan pada 2012. Namun, karena adanya moratorium yang masih berlaku, DOB tersebut belum dapat direalisasikan.
“Pertemuan ini adalah silahturahmi sekaligus menindaklanjuti aspirasi terkait pemekaran yang sudah lama diperjuangkan. Pada prinsipnya, kewenangan ada di pemerintah pusat. Semua administrasi dan dokumentasi ada di pusat, dan kita sebagai pemerintah daerah hanya bisa menunggu kebijakan dari pusat,” jelas Andi Sudirman.
Gubernur menambahkan, pihaknya meminta anggota DPR RI dari Luwu Raya menjadi perpanjangan tangan untuk memperoleh informasi terkini terkait proses di pusat. “Kami di daerah hanya menunggu. Kewenangannya memang bukan di daerah,” tegasnya.
Terkait aksi penutupan jalan, Andi Sudirman menekankan perlunya penyampaian aspirasi secara bijak. “Mahasiswa menyampaikan aspirasi, di sisi lain masyarakat juga terdampak. Jadi harus ada keseimbangan dalam menanggapi situasi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menjelaskan bahwa administrasi terkait DOB Luwu Tengah sudah berada di Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan pemekaran untuk wilayah Luwu Raya masih dalam proses. “Bapak gubernur bersikap normatif dalam melihat persoalan ini. Tidak ada tendensi untuk menahan atau mempercepat, semuanya sesuai prosedur,” kata Andi Abdullah Rahim.
—
Judul Berita 2:
Luwu Tengah dan Luwu Raya: Pemekaran DOB Sulsel Terganjal Moratorium, Gubernur Minta Aspirasi Disampaikan Bijak
Naskah Berita:
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa proses pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sepenuhnya berada di ranah Pemerintah Pusat, yang saat ini masih memberlakukan moratorium. Pernyataan ini disampaikan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat daerah, Kamis (29/1/2026) malam di Rumah Jabatan Gubernur.
Pertemuan dihadiri Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, Ketua DPRD Andi Rahmatika Dewi, Sekretaris Provinsi Jufri Rahman, Kapolda Sulsel, dan Kejati Sulsel. Dalam kesempatan itu, Gubernur menampilkan dokumen resmi Surat Keputusan pembentukan DOB Luwu Tengah yang telah diterbitkan sejak 2012, namun belum terealisasi karena adanya moratorium.
“Pertemuan ini lebih kepada silaturahmi dan pembahasan aspirasi masyarakat terkait pemekaran. Namun, semua kewenangan ada di pusat, baik administratif maupun dokumentasi. Kita di daerah hanya bisa mengikuti kebijakan yang ada,” ungkap Gubernur.
Andi Sudirman juga meminta agar anggota DPR RI dari Luwu Raya dapat menjadi penghubung antara daerah dan pusat untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pemekaran. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah hanya bisa menunggu keputusan pusat secara normatif.
Menyikapi penutupan jalan oleh masyarakat beberapa hari terakhir, Gubernur menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara bijak. “Di satu sisi ada mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat, di sisi lain ada masyarakat yang terdampak. Kita harus menyeimbangkan kedua sisi ini dalam penanganannya,” jelasnya.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menambahkan bahwa administrasi terkait DOB Luwu Tengah telah berada di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan pemekaran wilayah Luwu Raya masih dalam proses. “Gubernur menilai persoalan ini secara normatif. Tidak ada tekanan atau tendensi tertentu, semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Tim Redaksi
