Makassar, faktatimur.id — Proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menjadi perhatian publik menyusul munculnya perbedaan keterangan antara kuasa hukum tersangka Tompo alias Cikal (CK) dan Humas Polres Pelabuhan Makassar. Perbedaan tersebut terutama terkait jumlah serta mekanisme pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum CK menyatakan kliennya hanya menjalani pemeriksaan dengan sekitar 5 hingga 10 pertanyaan, sementara dalam berkas perkara tercatat sebanyak 44 pertanyaan. Atas hal tersebut, kuasa hukum menyampaikan keberatan dan meminta dilakukan peninjauan ulang BAP melalui mekanisme hukum.
Menanggapi hal itu, Humas Polres Pelabuhan Makassar, Adil, membantah adanya ketidaksesuaian prosedur. Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan, mencakup 44 pertanyaan dan didampingi penasihat hukum sejak awal hingga selesai, serta telah ditandatangani oleh tersangka dan kuasa hukumnya.
Terkait status P-19, Humas Polres Pelabuhan menegaskan pengembalian berkas oleh jaksa tidak untuk pemeriksaan ulang, melainkan kelengkapan administrasi. Sementara perbedaan pandangan mengenai penguasaan barang bukti dipastikan akan diuji dalam proses persidangan.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan perkara berada dalam tahap koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sementara pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan upaya praperadilan.
Sumber : (Restu)
Penulis : Mj@.19
Editor : Tim Redaksi
