Sofifi — Penertiban minuman keras ilegal kembali dilakukan oleh personel Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Kie Raha I Tahun 2026 di Pelabuhan Darco Sofifi, Rabu (4/2/2026). Langkah ini merupakan upaya kepolisian untuk mencegah peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Razia difokuskan pada pemeriksaan barang bawaan penumpang Kapal Cantika 7F yang baru tiba di pelabuhan. Petugas memeriksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang lolos dari pengawasan.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah minuman keras ilegal yang tersimpan dalam beberapa dus. “Kami berhasil mengamankan lima dus minuman keras, terdiri dari 36 botol bir Bintang dan 24 botol bir hitam, total 60 botol,” ungkap Ka Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Kie Raha I Tahun 2026, IPTU Muis Ode Amran, S.H.
Minuman keras ini kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan, operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal dan menjaga situasi masyarakat tetap aman dan tertib.
Tim Redaksi
