Makassar, Sulawesi Selatan | 07 Februari 2026
Kasus dugaan peredaran produk pangan kedaluwarsa yang dijual di Toko Kios Ikram, Makassar, memasuki babak baru. Upaya mediasi yang sebelumnya dijanjikan pihak toko dinyatakan gagal total, menyusul ketidakhadiran pemilik usaha dan tidak adanya bentuk pertanggungjawaban yang jelas. Keluarga korban pun menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum.
Peristiwa bermula pada 03 Februari 2026, saat korban berinisial IR, warga Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, mengalami muntah berulang, pusing hebat, gangguan penglihatan, kelelahan ekstrem, hingga detak jantung tidak normal disertai demam tinggi. Gejala tersebut muncul setelah korban mengonsumsi minuman sereal merek Energen, yang kemudian diketahui telah kedaluwarsa sejak Desember 2025.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik Rumah Sakit Hikmah Makassar menyatakan korban mengalami keracunan minuman, yang berdampak serius pada kondisi kesehatannya hingga kehilangan kemampuan beraktivitas normal untuk menafkahi keluarga.
Sebelumnya, pemilik Toko Kios Ikram sempat menjanjikan penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta pertemuan di Rumah Sakit Hikmah, Jalan Yosef Latumahina No.1, Kecamatan Ujung Pandang. Namun, janji tersebut dinilai tidak ditepati. Pemilik toko tidak hadir, dan justru diwakili oleh pihak yang mengaku sebagai keluarga pemilik toko serta mengaku oknum anggota Brimob dari Asrama Pa’baeng-Baeng.
“Kami mengharapkan kehadiran langsung pemilik toko untuk bertanggung jawab secara moral dan materiil. Kehadiran pihak perantara dari unsur oknum aparat yang tidak relevan justru kami nilai mengaburkan substansi persoalan,” tegas perwakilan keluarga korban kepada awak media.
Keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam dan dalam waktu dekat akan melaporkan pemilik toko kepada aparat penegak hukum. Penjualan produk kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain langkah hukum, pihak keluarga juga berencana melakukan klarifikasi resmi kepada produsen, PT Mayora Nutrition, guna memastikan sistem pengawasan distribusi produk di wilayah Makassar berjalan optimal dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Langkah hukum ini kami ambil demi keadilan dan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Kami tidak ingin ada korban berikutnya akibat kelalaian pelaku usaha,” tutup pernyataan keluarga korban.
Dilansir dari Media Sorotanpublic.com
(TIM INVESTIGASI)
Editor Tim Redaksi
