GOWA, SULAWESI SELATAN, faktatimur.id — 4 Maret 2026
Gelombang aksi unjuk rasa bertajuk “Gowa Undercover” Jilid III kembali digelar oleh Persatuan Masyarakat dan Pemuda (PEMDA) Gowa, Rabu (4/3/2026). Aksi ini menyasar tiga titik strategis di Kabupaten Gowa, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Gedung DPRD Kabupaten Gowa, dan Kantor Bupati Gowa, sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah terkait polemik ritel modern dan dugaan tindakan represif aparat Satpol PP.
Aksi dimulai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, di mana massa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses perizinan ritel modern di wilayah Kabupaten Gowa.
Jenderal Lapangan aksi, Hidayatullah, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Gowa mengusut tuntas dugaan suap menyuap dan gratifikasi dalam proses perizinan ritel modern. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Integritas hukum harus ditegakkan di Kabupaten Gowa,” tegas Hidayatullah di hadapan massa aksi.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyerahkan pernyataan sikap secara resmi kepada perwakilan Kejaksaan sebelum melanjutkan demonstrasi ke Gedung DPRD Kabupaten Gowa.
Setibanya di gedung DPRD, massa mempertanyakan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait menjamurnya ritel modern yang dinilai berdampak pada pelaku usaha kecil serta persoalan relokasi pedagang kaki lima (PKL).
Salah satu orator aksi, Alex, menilai DPRD tidak menunjukkan keseriusan menindaklanjuti rekomendasi yang telah dihasilkan dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Rekomendasi penutupan ritel modern dalam dua kali RDP hingga kini belum juga ditindaklanjuti. DPRD bahkan mengingkari komitmennya untuk memanggil kembali pihak terkait. Lembaga legislatif tidak boleh terlihat lembek dalam menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” ujar Alex.
Menurut massa, tidak satu pun anggota DPRD Kabupaten Gowa terlihat menemui demonstran saat aksi berlangsung. Bahkan, mereka mengklaim tidak ada anggota dewan yang berada di kantor pada saat aksi digelar.
Usai berorasi di DPRD, massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Gowa. Di lokasi tersebut, demonstran membakar ban bekas dan membentangkan spanduk berisi tuntutan sebagai simbol kekecewaan terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan respons konkret.
Nawir Kalling, salah satu tokoh aksi, menyebut demonstrasi ini merupakan bentuk akumulasi keresahan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelaku UMKM hingga pedagang kaki lima.
“Ritel modern menjamur tidak terkendali dan diduga melabrak regulasi yang ada. Pemerintah daerah terlihat diam, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kesepakatan tidak sehat antara oknum pemerintah daerah dan korporasi ritel modern,” kata Nawir Kalling dalam orasinya.
Selain itu, massa juga menyoroti persoalan penggusuran pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
“Penggusuran dilakukan tanpa surat peringatan sesuai SOP, tanpa pembinaan yang jelas, dan tanpa relokasi yang adil bagi pedagang. Bahkan kami menemukan adanya dugaan oknum yang menyewakan lokasi yang seharusnya digratiskan bagi PKL,” lanjutnya.
Tak hanya itu, demonstran juga menyinggung dugaan tindakan represif aparat Satpol PP dalam aksi sebelumnya.
“Pada aksi Gowa Undercover Jilid II, rekan kami mengalami tindakan represif di hadapan Kasatpol PP. Kami mendesak agar pelaku diproses hukum dan Kasatpol PP Gowa dicopot sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Nawir.
Aksi demonstrasi berlangsung hingga malam hari dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera direspons secara konkret oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dalam waktu dekat.
Gelombang aksi “Gowa Undercover” pun diprediksi masih akan berlanjut, seiring meningkatnya tekanan publik terhadap transparansi kebijakan daerah terkait perizinan ritel modern dan penataan pedagang kecil di Kabupaten Gowa.
Sumber : persatuan pemuda dan masyarakat Gowa (PEMDA)
Penulis : Mj@.19
Editor ; Tim Redaksi
