GOWA, SULAWESI SELATAN, faktatimur.id – Polemik pembagian harta warisan almarhum Nangka Dg. Bunga di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kian memanas. Sejumlah ahli waris secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah salah satu ahli waris, (S/B), dituding menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas sebagian tanah dan rumah warisan yang hendak dijual.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima redaksi, sebelumnya telah tercapai kesepakatan internal terkait pembagian lokasi tanah, termasuk bagian milik Jufri dan Akbar yang direncanakan untuk dijual. Namun proses tersebut terhambat karena (S/B) disebut tidak bersedia membubuhkan tanda tangan pada dokumen AJB.
Tak hanya itu, ia juga dituding sempat meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat kesediaan menandatangani dokumen. Setelah diklarifikasi, permintaan tersebut disebut turun menjadi Rp5 juta melalui pesan WhatsApp, dengan alasan harus ada pernyataan tertulis terkait haknya di kemudian hari. Permintaan itu memicu keberatan keras dari ahli waris lainnya dan dinilai tidak berdasar serta mengarah pada dugaan penahanan hak bersama.
Dalam pernyataan tegasnya, para ahli waris menyebut bahwa apabila S Dg. B tetap tidak bersedia menandatangani AJB, maka gugatan pembagian harta warisan secara perdata akan segera diajukan ke pengadilan. Mereka menegaskan rumah dan tanah akan dimohonkan untuk dibagi kepada delapan ahli waris secara merata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya mediasi oleh pemerintah desa dan Kepala Dusun setempat disebut telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Bahkan melalui pesan singkat, (S/B) dikabarkan menyatakan, “silakan gugat”.
Ahli waris (S/B) jika tetap menolak, dalam kasus waris islam, maka ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembagian waris ke pengadilan Agama. Dimana Hakim dapat mengeluarkan putusan yang membagi warisan tersebut, sehingga proses legal yang berjalan tanpa tanda tangan pihak yang Menolak.
Hukum dalam Islam adalah Dosa besar saat Menghalangi atau mempersulit pembagian warisan termasuk tindakan zalim yang dikategorikan dosa besar, ke dua adalah dapat memutuskan silaturahmi, tindakan ini berpotensi memutus tali persaudaraan, yang diancam dalam IsIam sebagai perbuatan yang menghalangi seseorang masuk Syurga.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena menyangkut hak keperdataan para ahli waris dan berpotensi berlanjut ke proses hukum apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dalam waktu dekat.
Sumber : Ahli waris (Jufri)
Penulis : Mj@.19
Editor : Tim Redaksi.
