Makassar, 15 Februari 2026 — Dugaan intimidasi yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian mencuat ke publik setelah seorang perempuan pengemudi ojek online berinisial HH mengungkap rekaman suara yang diduga berisi ancaman serius terhadap dirinya. Kasus ini kini memasuki tahap penanganan internal di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui mekanisme pengawasan profesi.
Perkara tersebut sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah HH melayangkan laporan resmi melalui sistem pengaduan online Propam Polri dengan Nomor 260210000065 tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media, HH menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada akhir tahun 2025. Ia meminjam sebuah surat pernyataan yang berada dalam penguasaan Aipda IP. Dokumen itu, menurutnya, diperlukan sebagai bahan pembuktian dalam laporan dan proses persidangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi penjualan lahan.
Surat tersebut diserahkan melalui istri terlapor di kediamannya di kawasan Moncongloe Asabri. HH menegaskan peminjaman dilakukan secara terbuka tanpa perjanjian tertulis, tanpa imbalan, dan tanpa maksud menguasai dokumen secara melawan hukum.
Ia mengaku sempat menitipkan surat tersebut kepada pamannya karena harus mengurus perkara lain di Pengadilan Agama serta mengalami gangguan kesehatan.
Namun, situasi disebut berubah sejak 20 Januari 2026. HH mengaku menerima komunikasi bernada ancaman dan penghinaan, baik melalui pesan maupun percakapan langsung. Tekanan itu, menurutnya, diperkuat dengan Somasi I dan II dari kuasa hukum Aipda IP yang mencantumkan tuduhan penggelapan, penipuan, serta penghinaan disertai ancaman pasal pidana.
Kepada media, HH memperdengarkan satu dari total 11 rekaman audio yang disebut menjadi bagian dari bukti. Dalam rekaman tersebut terdengar suara laki-laki melontarkan kalimat bernada ancaman fisik dan penghinaan.
Namun demikian, keaslian rekaman, konteks lengkap percakapan, serta identitas suara masih menunggu verifikasi resmi dari aparat berwenang melalui uji forensik digital.
HH menyatakan isi komunikasi tersebut menimbulkan ketakutan nyata dan tekanan psikologis terhadap dirinya dan keluarga. Ia menilai, apabila terbukti, isi rekaman tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana.
Perkembangan perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP 2-3) Nomor B/Pam-161/II/2026/Bidpropam tertanggal 11 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Unit I Subbidpaminal akan melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan.
Proses ini berada dalam pengawasan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia guna memastikan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin ditangani sesuai prosedur.
Pendamping shelter warga, Jupri, menilai apa yang dialami HH merupakan bentuk ancaman serius terhadap perempuan yang bekerja sebagai driver ojek online. Ia menyebut tekanan verbal dalam rekaman yang diperdengarkan berdampak langsung pada kondisi psikologis korban.
“Kami berharap proses pemeriksaan berjalan cepat, objektif, dan transparan agar korban memperoleh kepastian perlindungan hukum,” ujar Jupri.
HH juga telah mengirimkan jawaban resmi atas somasi dari kuasa hukum Aipda IP. Ia menegaskan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat dalam tindakannya. Menurutnya, pencantuman ancaman pasal pidana dalam somasi tersebut tidak tepat, terlebih perkara masih dalam proses pemeriksaan internal.
Ia menegaskan tetap menghormati asas due process of law serta hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari keadilan.
Asas Praduga Tak Bersalah ;
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan ancaman terhadap warga sipil yang melibatkan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait substansi tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak. Proses verifikasi fakta, uji forensik audio, serta pemeriksaan saksi akan menjadi penentu apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
Informasi mengenai dugaan pengancaman ini disajikan berdasarkan pernyataan pelapor dan dokumen yang diperlihatkan kepada media. Status hukum setiap pihak tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Sumber : Pengemudi Ojek Online (HH).
Penulis : Mj@.19
Editor Tim Redaksi
