Makassar, 19 Februari 2026 – FaktaTimur.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulawesi Selatan angkat bicara terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik wilayah Kota Makassar yang belakangan menuai perhatian publik.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) GMBI Wilter Sulsel, Abd Azis Dg Situru, SE., SH. C.PL.A saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan tata ruang kota.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan penertiban tidak dilakukan secara represif. Menurutnya, pendekatan yang humanis dan berkeadilan harus menjadi prioritas, mengingat para PKL merupakan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan harian.
“Kami tidak menolak penegakan aturan. Tetapi pelaksanaannya harus adil, tidak tebang pilih, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan,” tegas Abd Azis.
GMBI Wilter Sulsel mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk lebih mengedepankan solusi komprehensif. Di antaranya dengan melakukan pendataan menyeluruh terhadap PKL, menyediakan lokasi khusus yang tertata dan legal, serta menyusun mekanisme penataan dan pembinaan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga diminta menegakkan Perda secara konsisten dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. GMBI menilai, keterlibatan perwakilan PKL, tokoh masyarakat, serta organisasi sosial dalam proses perumusan kebijakan sangat penting guna mencegah timbulnya gejolak sosial.
Menurut Abd Azis, kebijakan yang ideal adalah kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban semata, tetapi juga menghadirkan perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat kecil.
“Kebijakan yang baik bukan hanya menertibkan, tetapi juga melindungi, memberdayakan, serta menjamin keadilan bagi semua,” ujarnya.
GMBI Wilter Sulsel menyatakan komitmennya untuk bersinergi bersama pemerintah serta mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, demi terciptanya penataan Kota Makassar yang tertib, manusiawi, dan berkeadilan sosial.
(Tim Redaksi)
