Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kearsipan secara daring pada 4–5 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam melaksanakan pengawasan kearsipan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, menekankan pentingnya pengawasan kearsipan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip, dan menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap melalui bimtek ini, kompetensi aparatur pengelola arsip di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo semakin meningkat, sehingga pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal sesuai standar nasional,” ujar Ridwan, Kamis (5/3/2026).
Ridwan menambahkan, penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta sistem kearsipan digital melalui aplikasi SRIKANDI menjadi fokus utama untuk mendorong percepatan digitalisasi arsip di pemerintahan. Upaya ini sejalan dengan program Gubernur Gusnar Ismail dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Syahrudin Porindo, menjelaskan bahwa audit kearsipan di OPD maupun LKD kabupaten/kota dilaksanakan melalui tiga tahapan: perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
Tahap perencanaan meliputi penyusunan Program Kegiatan Pengawasan Kearsipan Tahunan. Pada tahap pelaksanaan, metode pengawasan ditentukan, baik melalui pengawasan eksternal, internal, maupun monitoring tindak lanjut hasil pengawasan.
Tim Redaksi
