LABUAN BAJO – FAKTA TIMUR
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Gedung Aula Kantor Desa Macang Tanggar, Rabu 26/3/2026.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pendamping Desa, Bidan Desa, RT, Dusun, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Desa Jamaludin sebagai penyelenggara Musdes, dengan tujuan memastikan perencanaan dan penganggaran desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Guna memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) berjalan transparan, adil dan tepat sasaran, Babinsa Pak Sertu Yamin dan Bhabinkamtibmas Pak Aipda Dinansyah menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD serta penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam musyawarah tersebut, peserta bersama-sama membahas dan menyepakati struktur APBDes Tahun Anggaran 2026, yang mencakup rencana pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa. Penetapan APBDes ini menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan pembangunan Desa Macang Tanggar pada tahun 2026.
Selain penetapan APBDes, Musdes juga sekaligus menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) Tahun Anggaran 2026 sebanyak 50 orang, yang setiap bulannya menerima sebesar seratus lima puluh ribu rupiah (Rp150.000) selama satu tahun. Penetapan KPM dilakukan berdasarkan kriteria yang telah disepakati bersama dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya, Bendahara Desa Macang Tanggar, Pak Yasir, menyampaikan laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa jumlah belanja APBDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.436.613.187,35 dengan realisasi sebesar Rp1.392.192.107,00. Adapun belanja APBDes mencakup bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat, serta bidang penanggulangan bencana, darurat, dan keadaan mendesak.
Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Macang Tanggar menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, keterbukaan informasi, serta keberpihakan kepada masyarakat rentan. Diharapkan APBDes 2026 yang telah ditetapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam mendorong pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat pelayanan publik di Desa Macang Tanggar.
Penulis: Emanuel
