GOWA, SULAWESI SELATAN 21 Februari 2026,faktatimur.id – Dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang anak berinisial (F) diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum warga berinisial (S) di Desa Panynyangkalan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/2/2026).
Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras dari pihak keluarga. Orang tua korban yang menerima kabar tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian guna meminta penjelasan atas tindakan pemukulan terhadap anaknya. Di hadapan aparat desa dan petugas keamanan setempat, ayah korban mempertanyakan dasar tuduhan yang berujung pada aksi kekerasan tersebut.
Mediasi dilakukan di hadapan Kepala Dusun Panynyangkalan, Dg. Naba, serta Bhabinkamtibmas setempat, Bripka H. Abd. Rahman, yang sigap turun ke lokasi setelah menerima laporan warga dan aparat dusun.
Dalam forum tersebut, terduga pelaku (S) mengakui telah menampar korban pada bagian mata sebelah kanan. Alasan yang disampaikan adalah dugaan pencurian satu pohon pisang yang disebut terjadi sekitar dua pekan sebelumnya.
Namun hasil klarifikasi yang dihimpun menyebutkan fakta berbeda. Berdasarkan keterangan pemilik pohon pisang berinisial (A), yang berada di sekitar rumah ayah korban, tidak pernah ada laporan kehilangan maupun keberatan atas buah pisang yang dimaksud. Bahkan disebutkan kondisi pisang masih mentah dan dalam keadaan rusak. Tidak ditemukan alat bukti yang menguatkan tudingan tersebut. Peristiwa yang dituduhkan pun telah berlalu sekitar dua minggu sebelum insiden penamparan terjadi.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga disebut menuding korban mencuri mesin air dan seekor bebek. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar karena tanpa saksi maupun bukti pendukung.
Secara hukum, tudingan tanpa dasar yang menyerang kehormatan seseorang dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkembangan hukum terbaru juga mencatat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan lisan yang dimaksudkan agar diketahui umum, dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
Sementara itu, tindakan kekerasan terhadap anak secara tegas dilarang dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis dan kini enggan beraktivitas di luar rumah. Secara fisik, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian mata kanan yang sempat memerah pasca tamparan. Korban telah menjalani visum di puskesmas terdekat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pelaporan. Sejumlah saksi mata juga menyatakan kesediaannya memberikan keterangan apabila proses hukum berlanjut.
Keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Kabupaten Gowa dengan pendampingan tim Media Group Nusantara.
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, objektif, dan transparan guna menjamin keadilan bagi korban serta memberikan efek jera terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Sumber: Ayah korban (Fendy Syam)
Penulis : Mj@.19
Editor Tim Redaksi.
