TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) secara serentak dalam Rapat Paripurna ke-3 dan ke-4 Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2026. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Ternate, Rabu (21/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si, dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh, SH. Turut hadir Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar, Wakil Ketua II DPRD Jamian Kolengsusu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate Rukmini A. Rahman, SE., M.Si, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala OPD, camat, serta lurah di lingkungan Pemkot Ternate.
Pada Paripurna ke-3, agenda utama diisi dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Ranperda inisiatif pemerintah daerah, sekaligus penyampaian pendapat Wali Kota Ternate terhadap lima Ranperda inisiatif DPRD. Selanjutnya, Paripurna ke-4 dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi-fraksi, serta tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Ternate mengapresiasi peran aktif DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Ia menilai, inisiatif DPRD menghadirkan regulasi-regulasi strategis menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat.
Lima Ranperda inisiatif DPRD yang dibahas meliputi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan, serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas inisiatif menghadirkan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ini mencerminkan kemitraan yang solid antara legislatif dan eksekutif,” ujar Wali Kota.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Pemkot Ternate menegaskan bahwa kearsipan merupakan urusan wajib pemerintahan daerah yang harus dikelola secara terpadu dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan masyarakat.
Sementara itu, Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dinilai penting untuk menjawab dinamika sosial yang semakin kompleks. Pemerintah menilai regulasi lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga diperlukan pembaruan aturan guna menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan kondusif.
Pada Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan daerah harus selaras dengan kebijakan nasional, termasuk penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSE). Ia menyebutkan, Kota Ternate termasuk dalam 32 daerah yang ditetapkan sebagai pilot project nasional perbaikan data sosial ekonomi pada tahun 2026.
“Dengan sistem data terbaru berbasis kependudukan, bantuan sosial akan lebih tepat sasaran. Masyarakat yang tidak berhak akan tereliminasi, sementara yang berhak namun belum menerima bantuan akan segera diakomodasi,” jelasnya.
Pemkot Ternate juga menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Dukungan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2025. Ranperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk perlindungan anak.
Sedangkan Ranperda tentang PPNS dipandang sebagai kebutuhan mendesak guna memperkuat penegakan peraturan daerah, mengingat regulasi sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan saat ini.
Pada Paripurna ke-4, Wali Kota Ternate juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda inisiatif pemerintah, yakni Ranperda Perubahan Bentuk Hukum BPRS menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Ranperda Cadangan Pangan, Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD. Pada prinsipnya terdapat kesamaan pandangan bahwa keempat Ranperda ini sangat penting untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, adil, dan berdaya saing,” ujarnya.
Menanggapi masukan fraksi, Pemkot Ternate menegaskan komitmen untuk menjadikan BPRS lebih mandiri dan kompetitif, memperkuat pengelolaan cadangan pangan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta memastikan RTRW menjadi instrumen pemerataan pembangunan sekaligus mitigasi risiko bencana.
Wali Kota juga menegaskan bahwa seluruh catatan dan saran fraksi DPRD akan ditindaklanjuti dalam tahapan pembahasan lanjutan agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif.
“Eksekutif berharap seluruh Ranperda, baik inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah, dapat dibahas secara beriringan dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Ternate,” pungkasnya.
Pembahasan sembilan Ranperda ini menjadi bagian dari agenda strategis legislasi daerah yang diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Tim Redaksi
