Makassar — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan kini menjadi perhatian serius keluarga korban. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/173/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 10 Februari 2026.
Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu diduga melibatkan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Orang tua korban menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, kondisi psikologis anak saat ini terganggu akibat peristiwa yang dialami.
“Anak kami sekarang merasa takut untuk keluar rumah, bahkan untuk pergi ke sekolah. Kami berharap kasus ini segera ditangani agar anak kami bisa kembali merasa aman,” ujar orang tua korban.
Keluarga berharap adanya langkah cepat dari pihak kepolisian guna memberikan rasa keadilan serta perlindungan terhadap korban, sekaligus mencegah dampak trauma berkepanjangan.
Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan dan menyatakan akan melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak serta penanganan serius terhadap setiap dugaan tindak kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.
Penulis : Hasrat
Editor : Tim Redaksi
