KONSUMSI MINUMAN KEDALUWARSA, KORBAN RESMI LAPORKAN TOKO IKRAM KE POLDA SULSEL
MAKASSAR, 12 Desember 2026 — Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Seorang warga Parang Tambung, Irwan, resmi melaporkan Toko Ikram ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan usai diduga mengalami keracunan akibat mengonsumsi minuman serbuk merek Energen yang telah kedaluwarsa.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (12/12/2026) melalui tim kuasa hukum korban dan telah diterima oleh penyidik Polda Sulsel. Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman awal oleh aparat kepolisian.
Peristiwa bermula saat korban membeli produk minuman serbuk tersebut di Toko Ikram yang berlokasi di Jalan Poros Cendrawasih, tepatnya di depan Pasar Pamous, Makassar. Setelah dikonsumsi, korban mengalami gejala keracunan serius. Belakangan diketahui produk tersebut telah melewati masa kedaluwarsa sejak Desember 2025.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap pelaku usaha yang dinilai lalai dalam memastikan kelayakan produk yang dijual kepada konsumen.
“Klien kami mengalami kerugian fisik dan materiel. Laporan telah diterima oleh penyidik Polda Sulsel dan kami berharap proses penanganannya berjalan profesional serta transparan,” ujar kuasa hukum korban kepada awak media di Mapolda Sulsel.
Secara hukum, pihak terlapor diduga melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf g yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang kedaluwarsa. Pelanggaran pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur ketentuan mengenai standar keamanan pangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelanggaran yang membahayakan konsumen.
Tak hanya menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum korban juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk menelusuri peredaran produk tersebut. Surat konfirmasi juga akan dikirimkan kepada PT Mayora Nutrition selaku produsen guna memastikan rantai distribusi dan pengawasan produk di tingkat pasar.
Pihak korban menuntut pertanggungjawaban penuh dari pemilik Toko Ikram sebagai penjual langsung, sekaligus meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pengawasan produk pangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam pengawasan barang dagangan, serta imbauan kepada masyarakat untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli maupun mengonsumsi produk pangan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Sulsel masih melakukan pendalaman berkas dan akan segera menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara komprehensif.(*)
(TIM INVESTIGASI)
Editor Tim Redaksi
