Makassar, 18 Februari 2026 — Perkembangan terbaru mencuat dalam perkara penangkapan oknum polisi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat yang menjerat tersangka berinisial AK. Tim kuasa hukum AK mengungkap dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik BNNP Sulbar.
Kuasa hukum AK, Elyas, S.H., mengaku baru mengetahui sejumlah fakta penting setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan pada 6 Februari 2026. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers yang digelar di salah satu warkop di sekitar Jalan Toddopuli, Makassar, Sabtu (15/2/2026).
Menurut Elyas, berdasarkan pengakuan kliennya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal tertanggal 19 November 2025, AK disebut tidak didampingi kuasa hukum dan berada dalam kondisi tertekan saat menjalani pemeriksaan. Ia menilai situasi tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law serta hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan. Jika benar klien kami diperiksa tanpa pendampingan dan dalam tekanan, ini berpotensi melanggar prinsip hukum yang berlaku,” tegas Elyas.
Lebih lanjut, Elyas mengungkap dugaan adanya tindakan penyidik yang menyodorkan dokumen pemeriksaan yang diduga telah disiapkan sebelumnya, kemudian meminta kliennya menandatangani tanpa diberi kesempatan membaca atau memahami isi keterangannya secara menyeluruh.
Jika praktik tersebut benar terjadi, menurutnya, hal itu dapat berimplikasi pada keabsahan alat bukti dan berpotensi melanggar prosedur pemeriksaan yang sah secara hukum.
Elyas juga menyoroti rangkaian tindakan aparat sejak awal proses penanganan perkara. Ia menyebut, mulai dari penunjukan, penggeledahan, penangkapan, penahanan hingga pemeriksaan, pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur.
“Apa yang dilakukan BNN Sulbar sejak awal kami anggap tidak sesuai prosedur. Bahkan perkara ini telah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan, namun selalu ditolak. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, sebenarnya ada apa dengan penanganan perkara ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Elyas, akan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang tengah dipersiapkan tim kuasa hukum AK. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap tersangka harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengedepankan asas transparansi, bebas dari tekanan, serta menjamin hak pendampingan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum AK.
Sumber : Elyas (Kuasa Hukum)
Editor Tim Redaksi.
