Jeneponto – Dugaan praktik penipuan bermodus pengurusan dana hibah menyeret dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto. Total kerugian warga ditaksir mencapai Rp600 juta.
Dua ASN yang dilaporkan masing-masing berinisial SM, Staf Ahli Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto, dan I, ASN pada Dinas BKKBN Kabupaten Jeneponto. Keduanya diduga menjanjikan akses dana hibah kepada warga dengan imbalan sejumlah uang, namun realisasi tak pernah ada.
Para korban mengaku diminta menyetor uang secara bertahap dengan alasan biaya tiket pesawat, transportasi, dan operasional pengurusan hibah. Salah satu korban, Ima Resky, menyebut dirinya mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Jika ditotal, kerugian seluruh korban mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga kini, dana yang dijanjikan tak kunjung cair dan uang para korban belum dikembalikan.
Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan
Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, juga berpotensi dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, sebagai ASN, para terlapor juga terancam sanksi administratif berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban ASN menjaga integritas, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan jabatan.
Apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan untuk keuntungan pribadi, kasus ini juga berpotensi mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara—apabila ditemukan unsur tersebut dalam proses penyidikan.
Korban Tempuh Jalur Pidana dan Administratif
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda dan masih dalam tahap penyelidikan. Selain jalur pidana, korban juga melayangkan laporan kolektif ke Inspektorat Kabupaten Jeneponto atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran disiplin ASN.
Para korban mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat bertindak transparan dan objektif. Mereka menegaskan, jika dugaan ini benar, praktik tersebut bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Fakta Timur menegaskan, aparat penegak hukum harus membuka proses ini secara terang benderang. Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap oknum yang mencederai integritas institusi negara.
Sumber : Alif
Editor : Tim Redaksi
