Makassar, FaktaTimur.id – Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Makassar kembali menuai perhatian. Ketua Distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Makassar Sekaligus Koordinator Investigasi Wilter Sulsel Walinono Haddade, angkat bicara dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak sekadar mengedepankan penertiban, tetapi menghadirkan solusi nyata yang berpihak kepada masyarakat kecil.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya dari sumber berita yang terpercaya, awak media kembali menghubungi Ketua Distrik GMBI Kota Makassar untuk meminta tanggapan dan solusi terkait penertiban PKL di Kota Makassar. Pernyataan tersebut disampaikan Walinono melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya, Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Walinono menegaskan bahwa penataan kota bukan sekadar berbicara soal estetika dan kerapian visual. Ia menilai, dalih “penertiban” tidak boleh dijadikan satu-satunya pendekatan tanpa melihat akar persoalan tata kota secara menyeluruh.
Menurutnya, menata kota dari kesemrawutan dan mengembalikan fungsi lahan memang penting. Namun menjadikan PKL sebagai faktor utama penyebab kemacetan dan ketidaktertiban adalah penyederhanaan masalah. Masih banyak variabel lain yang justru lebih mendasar dan perlu ditegakkan secara konsisten oleh pemerintah.
Pertama, regulasi tata ruang harus diperjelas dan ditegakkan tanpa tebang pilih.
Kedua, penataan bangunan sejak awal pembangunan wajib diawasi ketat, mulai dari Koefisien Dasar Bangunan (KDB), garis sempadan, hingga peruntukan lahan.
Ketiga, keberadaan gudang dalam kota yang telah lama diatur dalam perda harus benar-benar ditertibkan, bukan dibiarkan bertahun-tahun tanpa pengawasan.
Keempat, toko, hotel, dan restoran wajib menyediakan lahan parkir yang memadai sesuai aturan.
Kelima, praktik parkir di badan jalan harus ditindak tegas karena menjadi salah satu penyebab utama kemacetan.
Keenam, kendaraan besar perlu memiliki jalur khusus dan tidak bebas keluar masuk pusat kota.
Ketujuh, perusahaan otobus (PO) tidak semestinya beroperasi di dalam kota layaknya terminal bayangan; fungsi terminal regional harus ditegakkan secara disiplin.
“Jangan hanya PKL yang menjadi sasaran. Semua faktor penyebab kesemrawutan kota harus dibenahi secara adil dan menyeluruh,” tegas Walinono.
Ia mengingatkan, PKL merupakan bagian dari masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang. Jika penertiban dilakukan tanpa solusi, dampaknya bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi dan sosial yang berat.
Karena itu, ia kembali menekankan bahwa sebelum dilakukan penertiban, Pemkot wajib menyiapkan selter atau relokasi yang layak di setiap kecamatan. Relokasi harus dilakukan secara tertib, terukur, dan manusiawi—bukan sekadar penggusuran.
“Kalau memang relokasi menjadi pilihan, siapkan dulu tempat yang layak. Berikan contoh penataan yang benar-benar lebih baik, bukan sekadar memindahkan masalah,” ujarnya.
Selain aspek penataan, LSM GMBI Distrik Kota Makassar juga mendorong adanya mekanisme retribusi pedagang yang jelas dan transparan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pengelolaannya harus terkoordinasi dengan baik melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan PD Pasar Kota Makassar.
“Kami mendukung peningkatan PAD dari sektor retribusi pedagang, tetapi mekanismenya harus jelas, siapa yang bertanggung jawab secara teknis, dan harus transparan agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
LSM GMBI Distrik Kota Makassar menilai, kota yang tertata bukan hanya soal kerapian fisik, tetapi juga tentang keadilan sosial. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang komprehensif dan berimbang antara kepentingan estetika kota dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil.
(Tim Redaksi)
