Ambon – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku berhasil menggagalkan upaya tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan 37 warga negara asing (WNA) sepanjang 2025. Keberhasilan ini menjadi catatan terbesar dalam penindakan TPPM di Maluku dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Kanwil Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin, mengatakan para WNA diduga hendak menuju negara tetangga seperti Australia melalui jalur sepi dan minim pengawasan. “Karakter Maluku sebagai daerah kepulauan dengan banyak pintu masuk dan keluar tidak resmi menjadi tantangan besar dalam pengawasan keimigrasian,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi praktik TPPM, pihak imigrasi meningkatkan patroli, pendalaman intelijen, dan pemetaan wilayah rawan. Selain itu, fungsi pencegahan juga diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melakukan pertukaran data, koordinasi, hingga operasi gabungan lintas instansi.
Doni menegaskan, sinergi lintas sektoral menjadi kunci menjaga keamanan dan penegakan hukum keimigrasian di Maluku. “Kami terus meningkatkan komunikasi agar pengawasan berjalan komprehensif, mulai dari masuknya orang asing hingga aktivitasnya di wilayah Maluku,” tuturnya.
Kanwil Imigrasi Maluku menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan wilayah melalui pengawasan berbasis intelijen dan penegakan hukum tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk praktik TPPM.
Tim Redaksi
