Makassar — Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Sulawesi Selatan mengambil langkah strategis untuk melindungi produk unggulan daerah dengan mendorong pembentukan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual (Perda KI). Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang digelar secara daring, (2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Lantai 2 Kanwil Kemenkum Sulsel ini diikuti oleh 86 peserta dari berbagai unsur pemerintah daerah. Peserta terdiri dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga Kepala Bappeda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rapat koordinasi ini menjadi titik awal sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda formal. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan kunjungan langsung ke seluruh kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi secara tatap muka.
Menurutnya, keberadaan regulasi kekayaan intelektual sangat penting dalam menjaga daya saing produk lokal. Ia mencontohkan produk unggulan seperti Toraja yang terkenal dengan kopi khasnya, namun kini menghadapi tantangan keterbatasan lahan perkebunan sehingga produksi belum mampu memenuhi tingginya permintaan pasar.
Dalam sesi teknis, Teguh Firmanto dari Kanwil Kemenkum Sulsel menjelaskan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga menjadi alat strategis pembangunan daerah. Perda KI dinilai mampu memberikan kepastian asal produk, menjaga rantai produksi dari hulu hingga hilir, serta melindungi pengetahuan tradisional dan kreativitas masyarakat dari potensi eksploitasi yang tidak adil.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia menyebut kekayaan intelektual sebagai fondasi penting bagi penguatan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dari berbagai produk lokal, mulai dari rempah-rempah, kopi, hingga kain tradisional. Dengan perlindungan hukum yang kuat, nilai tambah ekonomi dari produk-produk tersebut diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.
Andi Basmal juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret tanpa menunggu. Kanwil Kemenkum Sulsel, katanya, siap menjadi mitra aktif dalam memetakan potensi kekayaan intelektual, memfasilitasi koordinasi lintas perangkat daerah, serta mendampingi proses penyusunan Perda KI hingga selesai.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang kuat di tingkat daerah akan menjadi perlindungan bagi produk lokal Sulawesi Selatan di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Bahkan, produk seperti kopi dari Bantaeng telah mulai menarik perhatian di forum internasional.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulsel akan melakukan kunjungan langsung ke 24 kabupaten/kota guna mempercepat pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar implementasi Perda Kekayaan Intelektual di masing-masing daerah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat perlindungan hukum sekaligus membangun fondasi ekonomi daerah yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Tim Redaksi
