Makassar, faktatimur.id — 24 februari 2026 Seorang perempuan berinisial HA dilaporkan dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar serius dalam peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak kekerasan, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di tempat kerjanya, Laundry Alipsum, Kota Makassar.
Korban sempat menjalani operasi darurat di Rumah Sakit Hermina Makassar sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo karena kondisi yang dilaporkan memburuk.
Perkara ini telah tercatat resmi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/31/II/2026/SPKT/Polsek Manggala/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Februari 2026. Laporan tersebut menegaskan kasus telah masuk tahap penyelidikan aparat di wilayah hukum Polsek Manggala, di bawah koordinasi Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan.
Ibu korban saat dikonfirmasi pada Selasa pagi (24/2/2026) menyampaikan kondisi anaknya semakin mengkhawatirkan.
“Sekarang anak saya tidak bisa bertahan, bengkaknya bertambah dan dirujuk ke RS Wahidin karena perlengkapannya lebih lengkap di sana,” ujarnya dengan suara bergetar.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif dan belum dapat dimintai keterangan.
Terduga pelaku diketahui berinisial AG (25), yang disebut sebagai pacar korban. Keluarga menilai peristiwa tersebut bukan insiden biasa, melainkan dugaan tindak pidana berat yang harus diusut tuntas.
Kuasa hukum korban, Sandy, S.H., mengungkapkan bahwa kakak korban menemukan bukti percakapan dalam ponsel korban. Isi percakapan tersebut diduga memuat permintaan sejumlah uang kepada terduga pelaku untuk membeli obat penggugur kandungan dan nanas.
Ponsel korban kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti digital untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika motifnya cemburu dan korban dalam kondisi hamil, maka ada dugaan rangkaian tindak pidana lain sebelum peristiwa utama. Ini wajib diusut, bukan hanya asumsi,” tegas kuasa hukum.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat dan transparan. Mengingat korban masih dalam kondisi kritis, pembuktian sementara sangat bergantung pada alat bukti objektif, termasuk rekaman digital, keterangan saksi di lokasi, serta hasil visum dan pemeriksaan forensik.
Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga memiliki indikasi unsur kekerasan berat dengan motif kompleks. Jika nantinya terbukti terdapat unsur perencanaan atau tindak pidana lain seperti kekerasan seksual atau upaya pengguguran kandungan secara paksa, ancaman hukuman terhadap pelaku dapat sangat berat sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana maksimal apabila unsur pembunuhan berencana terpenuhi.
Perkara ini menjadi ujian serius profesionalitas aparat dalam mengungkap motif, kronologi utuh, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa sebelum korban mengalami luka bakar.(*)
Sumber : Ibu Korban (HA)
Editor Tim Redaksi
