MALUKU UTARA – Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) Gelar aksi serukan pembebasan tahanan politik tanpa syarat serta penghentian kriminalisasi terhadap gerakan rakyat. Aksi tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang menyoroti berbagai persoalan demokrasi, konflik agraria, hingga kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis di Indonesia, kamis 12/03/2026
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa gelombang demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu merupakan luapan kemarahan masyarakat terhadap berbagai kebijakan negara yang dinilai merugikan rakyat. Demonstrasi tersebut bahkan disebut sebagai salah satu aksi terbesar setelah era Reformasi.
Berdasarkan catatan Komisi Pencari Fakta (KPF), sekitar 703 orang masih ditahan, sementara 506 orang telah dinyatakan bersalah dalam berbagai proses hukum.
Selain itu, aksi demonstrasi tersebut juga dilaporkan menyebabkan 13 warga sipil meninggal dunia, termasuk Affan Kurniawan yang disebut meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (Rantis) Baracuda milik Brimob.
FPUD menilai penangkapan dan perburuan terhadap aktivis semakin meningkat setelah pergantian kekuasaan nasional. Aparatur negara yang seharusnya menjamin keamanan masyarakat justru dinilai terlibat dalam tindakan represif yang mempersempit ruang demokrasi.
Tidak hanya aktivis pro-demokrasi, masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah juga disebut kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Dalam catatan tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik agraria pada tahun 2025 meningkat sekitar 24 persen dibandingkan tahun 2024.
Konflik tersebut tercatat terjadi di atas lahan seluas 914.574.963 hektare yang berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa di berbagai wilayah Indonesia. FPUD menilai meningkatnya konflik agraria tidak terlepas dari keterlibatan aparat keamanan dalam proses penyelesaian sengketa lahan.
Menurut mereka, pola represif terhadap rakyat bukanlah hal baru. Aparatur negara kerap digunakan untuk meredam protes masyarakat yang menuntut haknya, terutama dalam konflik yang berkaitan dengan kepentingan modal dan investasi.
Selain aktivis dan masyarakat, jurnalis juga disebut menjadi sasaran intimidasi. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 89 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, sebagian besar terjadi saat peliputan aksi demonstrasi.
Lebih lanjut, Bentuk intimidasi yang dialami jurnalis antara lain kekerasan fisik, tekanan saat peliputan, serangan digital, hingga gugatan hukum menggunakan pasal-pasal yang dinilai bersifat karet.
Selain itu, FPUD juga menolak rencana reklamasi di Maluku Utara, menolak proyek panas bumi di Talaga Rano Kabupaten Halmahera Barat, serta mendesak pencabutan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Maluku Utara.
FPUD juga menuntut dilaksanakannya reforma agraria, penghentian kriminalisasi masyarakat lingkar tambang, serta peningkatan keterwakilan perempuan hingga 50 persen dalam seluruh jabatan publik.
Melalui aksi tersebut, FPUD menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
- Stop perampasan lahan
- Naikkan upah buruh
- Usut tuntas kasus pembunuhan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah
- Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis
- Tolak reklamasi di Maluku Utara
- Tolak proyek PT Geothermal di Talaga Rano, Halmahera Barat
- Cabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara
- Nasionalisasi industri di bawah kontrol buruh dan rakyat
- Wujudkan reforma agraria
- Tanah, modal dan teknologi modern di bawah komite tani
- Berikan kuota 50 persen untuk perempuan di seluruh jabatan publik
- Stop kriminalisasi masyarakat lingkar tambang
- Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)
FPUD menegaskan bahwa perjuangan untuk demokrasi dan keadilan sosial harus terus dilakukan agar hak-hak rakyat dapat terlindungi dan ruang demokrasi tetap terjaga.
Red/Afrisal
