Ternate – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Unit Resmob Polsek Ternate Utara menggelar razia minuman keras (miras) di kawasan belakang Prima Foto, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (21/3/2026) malam.
Kapolsek Ternate Utara, Rizki Kurniawan Tresnadi, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Sudirjo, menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi serta penggeledahan di sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi miras, seperti di area emperan ruko.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah miras jenis akar merah dan cap tikus bening yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan disembunyikan di dalam tong sampah.
“Barang bukti langsung diamankan. Namun, saat dilakukan penelusuran, warga di sekitar lokasi tidak mengakui kepemilikan miras tersebut,” ujar Kasi Humas.
Selain itu, petugas juga membubarkan sejumlah warga yang sedang berkumpul di depan ruko guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 15 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus akar merah ukuran 600 ml dan 2 kantong plastik berisi cap tikus bening ukuran 600 ml.
Kegiatan razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras ilegal serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Ternate.
Tim Redaksi
