MAKASSAR,faktatimur.id – Dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Ishak Hamzah bersama kuasa hukumnya, A. Salim Agung, SH., CLA, secara resmi mendatangi Polda Sulsel pada Senin (27/4/2026) untuk melaporkan sejumlah oknum penyidik Polrestabes Makassar yang dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara hukum yang menjerat dirinya.
Beberapa nama yang dilaporkan yakni Iptu Iskandar Efendy, Aiptu Edwin Sabunga, AKP Muhammad Rifai, serta Kepala Satuan Tindak Pidana Umum Devi Sujana selaku Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Pusat persoalan berada pada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 18 Desember 2025 yang merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 41. Menurut pihak pelapor, dasar hukum tersebut dinilai cacat dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, SH., CLA, menegaskan bahwa putusan tersebut bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dinilai telah melampaui batas kewenangan hukum.
“Putusan ini tidak hanya salah, tapi secara terang-terangan melabrak dua landasan hukum paling utama di negeri ini,” tegas A. Salim Agung kepada awak media di depan Pos Penjagaan POVOS Polda Sulsel.
Ia menjelaskan, Putusan Praperadilan Nomor 41 dinilai bertentangan langsung dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur tata cara serta batasan kewenangan dalam proses praperadilan.
Selain itu, dasar pertimbangan putusan tersebut juga disebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 yang telah menetapkan batas kewenangan serta prinsip-prinsip dasar dalam penanganan perkara guna menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah bentuk hambatan terhadap proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Mereka sengaja menggunakan dasar yang tidak sah hanya untuk mencapai tujuan tertentu,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Salim juga menyoroti fakta bahwa setelah SPDP diterbitkan, perkara yang sama kembali diuji melalui Praperadilan Nomor 29. Dalam putusan tersebut, Ishak Hamzah dinyatakan tidak terbukti bersalah dari seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Bahkan, hakim dalam perkara tersebut memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Ishak Hamzah yang dinilai telah tercoreng akibat proses hukum sebelumnya.
Namun yang menjadi sorotan publik, lanjut Salim, adalah para penyidik tetap menggunakan Putusan Nomor 41 sebagai dasar hukum untuk melaporkan balik Ishak Hamzah, meskipun telah ada putusan baru yang membebaskannya.
“Kalau sudah ada putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap, kenapa masih bertahan menggunakan dokumen yang salah? Ini menunjukkan mereka tidak profesional, bahkan melanggar Peraturan Kapolri yang mengatur standar perilaku anggota kepolisian,” tegasnya.
Ia pun menilai tindakan para oknum tersebut justru dapat menjadi bumerang hukum bagi diri mereka sendiri.
“Yang mereka kira menjadi alat untuk memenjarakan orang lain, justru akan menjadi pintu yang memasukkan mereka ke dalam jerat hukum. Jejak hitam ini tidak bisa ditutup-tutupi lagi,” ujarnya.
Laporan tersebut kini telah resmi diterima oleh Propam Polda Sulsel. Publik pun menanti langkah tegas aparat pengawas internal kepolisian dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan justru menjadi pihak yang diduga melanggar aturan.
Narasumber: A. Salim Agung, SH., CLA – Kuasa Hukum Ishak Hamzah
Penulis : Mj@.19
