Makassar, 6 Mei 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) kembali mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kedua kepada PT Olam Indonesia Cabang Makassar. Langkah ini diambil menyusul belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Somasi kedua tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulawesi Selatan, Asywar, S.ST., S.H., sebagai bentuk tekanan serius terhadap pihak perusahaan yang dinilai mengabaikan kewajiban hukum meski sebelumnya telah diberikan peringatan resmi.
“Ini adalah somasi kedua yang kami layangkan. Kami menilai tidak ada itikad baik dari pihak PT Olam Indonesia untuk menjalankan kewajiban hukumnya. Jika dalam waktu 7 hari sejak somasi ini diterima tidak ada penyelesaian, maka kami pastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Asywar.
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan kakao antara H. Djufri dan PT Olam Indonesia pada periode April hingga Juli 2005. Dalam proses kerja sama tersebut, pihak perusahaan diduga melakukan berbagai pelanggaran, antara lain penguasaan barang tanpa hak, ketidaksesuaian pencatatan, penjualan tanpa persetujuan pemilik, hingga dugaan manipulasi administrasi dan pembayaran.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, H. Djufri mengalami kerugian materiil yang signifikan. Perkara ini kemudian bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa PT Olam Indonesia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak penggugat.
Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum juga dilaksanakan oleh PT Olam Indonesia Cabang Makassar.
LSM INAKOR, yang bertindak sebagai kuasa dan pendamping H. Djufri, menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum sekaligus mencederai wibawa lembaga peradilan di Indonesia.
“Putusan pengadilan yang telah inkracht adalah kewajiban mutlak untuk dilaksanakan. Mengabaikannya bukan hanya merugikan pihak yang menang, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjut Asywar.
Pihak INAKOR menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada respons atau penyelesaian konkret, maka mereka akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya eksekusi melalui pengadilan serta kemungkinan pelaporan pidana terkait dugaan pengabaian putusan pengadilan.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, khususnya korporasi, agar menghormati serta melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Narasumber: Asywar, S.ST., S.H. — Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulawesi Selatan
Red/Mj@.19)
