Fakta Timur.id- SLAWI – 19 -mei -2026 . Hasil penelusuran dan konfirmasi langsung ke lapangan mengungkap fakta serius terkait pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan. Ditemukan praktik pembuangan sampah yang diduga melanggar aturan, di mana sampah dibuang sembarangan ke bantaran sungai, ( kali Gung ) padahal lokasi tersebut merupakan aset milik pemerintah yang dikelola Balai Pengelolaan Wilayah Sungai (BPWS) dan secara tegas dilarang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Berdasarkan keterangan resmi dari narasumber yang terlibat langsung dalam proses pengangkutan dan penanganan sampah, kegiatan ini diketahui sudah berlangsung selama lebih dari satu bulan. Para petugas pelaksana adalah tenaga kerja yang dipekerjakan dan dibiayai langsung oleh pengelola BUMDes, dengan besaran honor yang diterima sebesar Rp 2.000.000,- per bulan. Tugas pokok mereka mengangkut sampah karena Tempat Penampungan Sementara (TPS) di lingkungan setempat diketahui sudah overload , namun tidak ada penanganan atau pengangkutan dari jalur resmi pemerintah kelurahan.
Dalam keterangannya, narasumber menjelaskan alur penugasan yang mereka terima:
“Awalnya sampah dibuang di saluran dekat portal sebelah. Tapi sejak sebulan lebih ini kami dapat perintah pindah lokasi pembuangan ke arah Bantara Kaligung. Karena jalan ke sana kondisinya licin dan sulit dilalui kendaraan, sempat terpaksa kami buang sementara di TPS 1, tapi arahan utamanya dan perintah jelas memang harus membuang ke bantaran Kaligung itu dengan alasan TPS tersebut sudah overload ,” ungkap narasumber yang bertindak sebagai petugas pengangkut.
Dikonfirmasi pula kehadiran Ketua RT setempat saat dilakukan pengecekan di lokasi. Beliau memberikan keterangan dan kejelasan terkait kondisi di lapangan. Namun perlu diluruskan dengan tegas bahwa: Ketua RT tersebut BUKAN pihak yang mengarahkan, BUKAN pula yang menyuruh atau memerintahkan pembuangan sampah di bantaran Kali Kaligung. Beliau hanya hadir untuk memberikan data dan keterangan keadaan, sama sekali tidak terlibat dalam pemberian perintah pembuangan.
Perintah untuk membuang ke lokasi tersebut murni bersumber dari arahan pengelola BUMDes, yang kemudian diteruskan kepada para petugas pengangkut untuk dilaksanakan di lapangan.
Fakta krusial yang menjadi sorotan utama adalah lokasi pembuangan yang ditetapkan dalam arahan tersebut, yaitu di bantaran Kali Kaligung. Wilayah ini secara jelas merupakan aset dan kewenangan pemerintah pusat yang dikelola oleh BPWS. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, aliran sungai dilarang keras dijadikan tempat pembuangan sampah, limbah, atau benda lain yang dapat mencemari lingkungan, merusak fungsi sungai, serta memicu pendangkalan dan risiko banjir saat musim hujan tiba.
Sampai saat ini belum diketahui dasar izin atau alasan apa yang dipakai pengelola BUMDes sehingga mengarahkan pembuangan ke lokasi yang jelas-jelas terlarang dan bukan merupakan wilayah pembuangan sampah resmi milik pemerintah daerah.
Seluruh data dan fakta ini disampaikan secara resmi kepada Ibu Lia selaku awak media, agar peristiwa ini segera diketahui publik dan bisa ditindaklanjuti serta diperiksa lebih dalam oleh pihak berwenang. Tujuannya agar praktik pembuangan sampah sembarangan ke bantaran sungai milik pemerintah ini segera dihentikan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, serta tidak ada pihak yang tidak bersalah menjadi tersangkut kesalahan.
( Red Lia)
