Fakta Timur.id- Tegal, Jawa Tengah – 15 Juni 2026 – Mimbar Hukum Indonesia menyelenggarakan webinar nasional mengusung tema: “Masa Depan Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Menjawab Tantangan Overkapasitas, Hak Narapidana, dan Reintegrasi Sosial”.
Kegiatan yang diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia ini menghadirkan narasumber ahli:
• Renda Aranggraeni – Praktisi Hukum dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya
Dalam diskusi tersebut disepakati tiga poin utama yang menjadi perhatian penting:
1. Mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan agar layanan dapat berjalan sesuai standar kemanusiaan;
2. Menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3. Memperkuat program reintegrasi sosial, sehingga setelah menjalani masa hukuman, narapidana mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi perbuatan pidana.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI) yang juga Moderator dalam kegiatan tersebut, M. Jamil, menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan perlu mengalami perubahan paradigma: tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat penghukuman, melainkan menjadi pusat pembinaan yang manusiawi demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.
Demikian siaran pers ini disampaikan. Semoga gagasan dan pemikiran yang disampaikan dapat memberikan manfaat, wawasan, serta menjadi langkah nyata demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan bermanfaat bagi segenap bangsa Indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
( Red.lia)
