Jakarta – Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si, memaparkan komitmen serta praktik baik Pemerintah Kota Ternate dalam pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya pada Rapat Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI, yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Rapat Panja tersebut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, sejumlah pemerintah daerah, serta perwakilan dari Kabupaten Cirebon, Kabupaten Banjar, dan Kota Bengkulu. Forum ini menjadi ajang evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Ternate menegaskan bahwa isu pelestarian cagar budaya memiliki keterkaitan erat dengan agenda Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Menurutnya, semangat JKPI sejalan dengan upaya menjaga kelestarian pusaka budaya agar tetap bernilai dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
> “Kami baru saja membahas pelaksanaan JKPI yang akan digelar Agustus 2026. Substansinya sama, bagaimana kita belajar bersama untuk memastikan cagar budaya tetap lestari sekaligus memberikan manfaat nyata,” ujar Wali Kota.
Wali Kota Ternate kemudian memaparkan pengalaman daerahnya sebagai salah satu success story pengelolaan cagar budaya, khususnya Benteng Oranje (Fort Oranje). Benteng yang dibangun pada 1607 tersebut memiliki nilai historis tinggi sebagai pusat pemerintahan kolonial Belanda dan pernah menjadi tempat kedudukan lima gubernur jenderal sebelum ibu kota dipindahkan ke Batavia.
“Benteng Fort Oranje memberikan identitas sejarah yang sangat kuat bagi Kota Ternate. Di dalam kawasan ini juga terdapat situs milik Kesultanan Ternate yang hingga kini tetap dijaga dan dimanfaatkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, sejumlah situs cagar budaya di Ternate, seperti Benteng Oranje, Benteng Kalamata, dan Benteng Toloko, masih berada dalam penguasaan institusi vertikal, termasuk TNI dan Polri. Pemerintah daerah kemudian melakukan upaya revitalisasi secara menyeluruh dengan dukungan pemerintah pusat, termasuk relokasi asrama militer dan fasilitas kesehatan ke lokasi baru.
> “Proses tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Namun alhamdulillah, ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mampu menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Wali Kota juga merinci capaian penetapan cagar budaya di berbagai tingkatan. Pada tingkat nasional, Benteng Oranje ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional pada 2018. Selain itu, Masjid Sultan Ternate (1606), Makam Sultan Babullah, dan Makam Sultan Mahmud Badaruddin II ditetapkan sebagai cagar budaya nasional pada 2025.
Sementara di tingkat provinsi, Benteng Toloko, Benteng Kastela, Benteng Kalamata, dan Jembatan Residen ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi pada tahun 2025. Adapun pada tingkat kota, sejumlah situs bersejarah seperti Baabullah Kesultanan, Alun-Alun Ngaralamo, Benteng Willemstad, Lapangan Sunyi Lamo, makam-makam Belanda, serta Istana Bukit Bendera telah ditetapkan sebagai cagar budaya kota dalam rentang waktu 2014–2025.
Selain itu, masih terdapat sejumlah situs bersejarah lainnya yang terus dijaga keberadaannya, di antaranya Benteng Kota Janji atau Fort San Jao yang dibangun Portugis pada 1532, Dodoko Ali, Gereja Santo Willibrordus, serta lonceng bersejarah di Benteng Oranje yang dibuat pada 1607.
Sebagai bentuk penguatan regulasi, Pemerintah Kota Ternate telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Selain itu, melalui Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2021, Benteng Oranje dimanfaatkan sebagai pusat kreativitas komunitas.
> “Kami tidak ingin benteng ini menjadi museum mati. Di dalamnya ada ide, komunitas, dan ruang. Karena itu, kami hidupkan Benteng Oranje sebagai museum hidup sekaligus pusat kreativitas,” tegas Wali Kota.
Menurutnya, pemanfaatan cagar budaya secara kreatif dan inklusif telah memberikan dampak positif, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P., menyampaikan apresiasi atas langkah dan pengalaman Pemerintah Kota Ternate dalam mengelola cagar budaya. Ia menilai bahwa pelindungan cagar budaya kerap menghadapi tantangan konflik kepentingan pembangunan, termasuk persoalan agraria dan tata ruang.
> “Cagar budaya seharusnya tidak dipandang sebagai beban pembangunan, melainkan sebagai aset strategis yang mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya.
Ketua Komisi X DPR RI juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan sejak dini agar potensi konflik terhadap kawasan cagar budaya dapat dicegah sebelum memasuki tahap perizinan pembangunan.
Rapat Panja Pelestarian Cagar Budaya ini menjadi ruang pertukaran pengalaman antardaerah sekaligus penguatan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga warisan budaya sebagai identitas bangsa, sumber pembelajaran, serta penggerak kesejahteraan masyarakat. Ke depan, Komisi X DPR RI berharap praktik baik dari daerah, termasuk Kota Ternate, dapat direplikasi sebagai model pelestarian cagar budaya nasional.
Tim Redaksi
