GOWA, faktatimur.id – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor Gowa mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan menindak aktivitas tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu.
Aktivitas yang ditengarai dikelola oleh seorang oknum berinisial DG Ngaseng tersebut disebut berlangsung di Lingkungan Cambaya Bontotene, Kelurahan Bontomanai. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Bidang Investigasi LSM Inakor Gowa.
Menurut hasil investigasi, kegiatan penggalian material tanah diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan. Keberadaan aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan serta berpotensi mengancam keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi.
Direktur Investigasi LSM Inakor Gowa, Nurdin, S.IP., menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus menjadi perhatian serius aparat berwenang.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penggalian dan pengelolaan material tanah yang diduga dilakukan secara ilegal di lokasi tersebut. Jika benar tidak memiliki izin yang sah, maka hal ini merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Nurdin kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi aspek keselamatan, lingkungan hidup, dan administrasi perizinan.
LSM Inakor Gowa mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, aparat kepolisian, serta instansi teknis terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, untuk segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, Inakor meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian aktivitas, penyitaan alat berat yang digunakan, serta kewajiban pemulihan kondisi lahan melalui proses reklamasi.
Selain aspek hukum, keberadaan tambang yang diduga ilegal tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan. Warga sekitar disebut mulai mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya longsor maupun kerusakan struktur tanah akibat aktivitas penggalian yang berlangsung di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
LSM Inakor Gowa mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Narasumber :
Nurdin, S.IP. – Direktur Investigasi LSM Inakor Gowa (narasumber utama).
Mj@.19
