GOWA – Polemik pemberitaan yang menyoroti aktivitas usaha milik H. Baharuddin Dg. Ampang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini memasuki tahap klarifikasi. H. Baharuddin Dg. Ampang melalui wadah Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) membuka ruang hak jawab kepada pihak media yang sebelumnya memberitakan dugaan terkait legalitas usaha dan keresahan warga.
Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Muh. Ali Sakti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan undangan resmi kepada redaksi media yang dipimpin oleh Nompo untuk menghadiri forum hak jawab sebagai bentuk penyelesaian secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers.
“Undangan hak jawab telah kami sampaikan kepada pihak redaksi terkait agar seluruh pihak dapat duduk bersama menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi secara berimbang. Namun hingga saat ini, kami belum menerima konfirmasi maupun kehadiran dari pihak yang diundang,” ujar Muh. Ali Sakti.
Hak jawab sendiri merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan untuk menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun penjelasan atas informasi yang telah dipublikasikan.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa mengaku telah menurunkan tim investigasi langsung ke lapangan guna memastikan fakta-fakta yang berkembang di tengah masyarakat.
Tim investigasi tersebut turut melibatkan Jufri, selaku Kepala Direktorat Strategi dan Birokrasi DPD LSM INAKOR Kabupaten Gowa, untuk melakukan penelusuran terhadap aspek legalitas usaha serta menindaklanjuti dugaan keresahan warga yang sebelumnya mencuat.
Ketua Tim Investigasi INAKOR Gowa menyebutkan bahwa hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya perbedaan antara fakta yang diperoleh dengan narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
“Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lokasi serta penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang ada, legalitas usaha milik H. Baharuddin Dg. Ampang ditemukan telah tersedia dan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai regulasi pemerintah, baik pada tingkat daerah maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ungkap perwakilan Tim Investigasi INAKOR Gowa.
Selain melakukan verifikasi dokumen, tim juga melakukan komunikasi dengan sejumlah warga di sekitar lokasi usaha guna mengetahui kondisi yang sebenarnya.
“Dari hasil pemantauan dan wawancara dengan masyarakat sekitar, kami belum menemukan fakta adanya keresahan warga secara masif sebagaimana yang sebelumnya ramai diberitakan. Bahkan, alamat lokasi yang disebut dalam sebagian pemberitaan dinilai berbeda dengan titik lokasi sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, INAKOR menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan publik tetap menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas setiap aktivitas usaha.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan data, dokumen, dan fakta lapangan. Jika terdapat keberatan atau perbedaan pandangan, maka mekanisme hak jawab harus dihormati sebagai bagian dari etika jurnalistik dan amanat undang-undang,” tegas Ketua Tim Investigasi INAKOR Gowa.
Sementara itu, H. Baharuddin Dg. Ampang Melalui Ketua DPW Sulawesi Selatan PERJOSI, Menyatakan masih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan klarifikasi terbuka. Namun apabila tidak terdapat titik temu dan tudingan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dirinya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak-haknya sebagai warga negara.
“Saya tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur undang-undang. Tetapi saya juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan apabila terdapat tudingan yang merugikan nama baik dan usaha saya tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar H. Baharuddin Dg. Ampang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi media yang diundang melalui PERJOSI belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum menghadiri forum hak jawab tersebut.
Narasumber:
#Muh. Ali Sakti (Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan)
#Tim INAKOR (Jufri)
Penulis : Mj@.19) *
