Fakta Timur.id- Tegal, 20 Juni 2026 – Isu masa berkabung atau ihdad bagi istri yang ditinggal suami kembali menjadi perbincangan hangat seiring meningkatnya tuntutan kesetaraan gender, partisipasi perempuan di dunia kerja, serta perubahan sosial masyarakat masa kini.
Menjawab berbagai dinamika tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menggelar Webinar Nasional bertajuk:
“Masa Berkabung (Ihdad) Suami dan Istri dalam Kompilasi Hukum Islam: Menjawab Tantangan Keadilan Gender, Perempuan Bekerja, dan Dinamika Masyarakat Modern”
Kegiatan dilaksanakan Jumat, 19 Juni 2026, diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti peserta dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.
Dalam diskusi disepakati bahwa aturan ihdad bukanlah pembatas hak perempuan, melainkan nilai luhur yang bisa diterapkan selaras dengan tuntutan zaman. Narasumber menekankan pentingnya pemahaman mendalam dan tidak sepihak, agar ketentuan agama tetap berjalan beriringan dengan hak perempuan untuk berkarya, bekerja, dan berperan aktif di masyarakat.
Acara ini menjadi wadah pertukaran pandangan yang seimbang, menjembatani aturan klasik dengan kebutuhan nyata kehidupan modern, tanpa melupakan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Demikian rilis berita ini disampaikan.
(Red Lia)
