GOWA, 18 Februari 2026, faktatimur.id — Dugaan praktik pengobatan yang dinilai meresahkan warga mencuat di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi menyoroti aktivitas pengobatan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama Karaeng Puji.
Sorotan tersebut bermula dari beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengobatan terhadap warga di kediaman yang diduga menjadi tempat praktik pengobatan tersebut.
Dalam salah satu video yang viral, terlihat seorang ibu yang mengeluhkan sakit pada bagian kaki menjalani proses pengobatan. Sementara dalam video lainnya, seorang wanita mengaku tidak mengalami perubahan kondisi kesehatan meski telah menjalani pengobatan.
Wanita tersebut menyampaikan bahwa dirinya diminta membeli antara 20 hingga 40 botol air dengan harga Rp10 ribu per botol sebagai bagian dari rangkaian pengobatan agar dapat sembuh dari penyakit yang dideritanya. Namun, menurut pengakuannya, setelah menjalani proses tersebut, keluhan sakit yang dialaminya tidak menunjukkan perubahan signifikan.
Advokat INAKOR, Azwar, menegaskan bahwa praktik semacam ini perlu menjadi perhatian serius, terlebih jika tidak memiliki dasar medis yang jelas dan berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi maupun sosial.
Ia juga merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 yang menyatakan bahwa segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram, termasuk mempublikasikan, memanfaatkan, maupun mempercayainya.
Ketua INAKOR menilai, praktik pengobatan yang mengarah pada metode di luar kaidah medis berpotensi menimbulkan penyimpangan, menggunakan tipu daya, serta kerap bermotif keuntungan pribadi.
INAKOR pun mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap praktik yang dilakukan di Barembeng tersebut. Apabila ditemukan unsur penipuan berkedok pengobatan atau aktivitas yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, INAKOR meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM tersebut menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat dari praktik pengobatan yang tidak memiliki dasar medis jelas, serta mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan klaim kesembuhan instan tanpa bukti ilmiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam video terkait klarifikasi atas dugaan tersebut.
Sumber: Advokat LSM INAKOR (Azwar, S. ST., SH. )
Editor Tim Redaksi
