GOWA – Sengketa lahan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Gowa. Perkara perebutan hak atas tanah di wilayah Jalan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, kini bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan dugaan tumpang tindih dasar penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 111/Pdt.G/2025/PN Sgm sejak 8 Januari 2026 dan saat ini telah memasuki tahap pembuktian dokumen kepemilikan oleh para pihak.
Gugatan diajukan oleh ahli waris Kolleng bin Djamaung (Dahlan) yang mengklaim memiliki hak sah atas tanah warisan milik Badolo bin Sattu. Dalam persidangan, pihak penggugat menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti, di antaranya surat riwayat tanah, dokumen peralihan hak, surat IPEDA, hingga silsilah ahli waris.
Namun, dinamika persidangan memunculkan fakta baru terkait dasar kepemilikan yang digunakan oleh para tergugat. Objek sengketa diketahui berada di atas lahan Persil 15 DII Lompo Macanda, Kampung Romangpolong Nomor 28, tetapi sejumlah SHM yang digunakan para tergugat justru memiliki dasar administrasi berbeda-beda.
Beberapa sertifikat yang dipersoalkan dalam persidangan antara lain:
* SHM No. 05536/Romangpolong atas nama Irnawati dengan dasar Persil 1 DI Kohir 1923 CI
* SHM No. 05528/Romangpolong atas nama Alista Azizah dengan dasar Persil 15 DIII Kohir 1924 CI
* SHM No. 05367/Romangpolong atas nama Hamida dengan dasar Persil 15 DIII Kohir 560 CI
* SHM No. 05527/Romangpolong atas nama Sumiati dengan dasar Persil 15 DIII Kohir 1924 CI
* SHM No. 05533/Romangpolong atas nama Irwan Diwang dengan dasar Persil 15 DI Kohir 1923 CI
* SHM No. 05534/Romangpolong atas nama Muh. Irfan dengan dasar Persil 15 DI Kohir 1923 CI
Selain itu, terdapat pula dua sertifikat lama yang menjadi perhatian dalam persidangan, yakni SHM No. 1012/Samata yang kemudian berubah menjadi SHM No. 06906/Romangpolong atas nama Hawa binti Baco, serta SHM No. 971 atas nama Dahlan Dusu yang sama-sama merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1986 dan 1988.
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Gowa turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini dan telah membuka dokumen warkah sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, Alimuddin Daeng Lau, S.H., menilai adanya perbedaan dasar administrasi dalam penerbitan sertifikat di lokasi yang berdekatan menjadi persoalan serius yang harus diuji secara hukum.
“Sebagian menggunakan dasar Persil 15 DIII, sementara yang lain menggunakan Persil 1 DI. Bahkan ada dua SHM lama yang merujuk pada SK Gubernur. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dasar penerbitannya,” ujar Alimuddin, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menyoroti proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya melewati tahapan verifikasi ketat, termasuk pemeriksaan sporadik dan pengesahan dari pemerintah setempat.
Menurutnya, apabila verifikasi administrasi tidak dilakukan secara teliti, maka potensi terjadinya tumpang tindih kepemilikan akan semakin besar dan dapat memicu konflik agraria berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan masih rentannya persoalan administrasi pertanahan di daerah, khususnya terkait validitas dokumen dasar penerbitan sertifikat tanah.
Narasumber: Alimuddin Daeng Lau, S.H. (Kuasa Hukum ).
Penulis : (Mj@.19)
