Sulawesi Selatan, faktatimur.id — Ahli waris pemilik tanah dengan dokumen lama berupa rincik, girik, atau alas hak tanah tahun 1942 tetap memiliki hak hukum untuk meningkatkan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui proses pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Ketentuan tersebut menjadi penegasan penting di tengah masih banyaknya masyarakat yang menyimpan dokumen tanah warisan lama dan khawatir status kepemilikannya hilang atau diambil negara. Padahal, dokumen girik, rincik, maupun letter C tetap dapat dijadikan dasar riwayat penguasaan tanah untuk proses penerbitan sertifikat resmi.
Dalam proses pengurusan sertifikat tanah warisan, ahli waris diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat utama. Berkas tersebut meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris, surat keterangan kematian atau akta kematian pewaris, serta Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) yang dibuat dan disahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, dokumen alas hak tanah lama seperti rincik atau girik asli tahun 1942 juga wajib dilampirkan sebagai bukti riwayat kepemilikan. Jika pengurusan dilakukan oleh satu pihak mewakili keluarga, maka diperlukan surat kuasa dan persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Tahapan pengurusan dimulai dengan pengajuan permohonan pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan setempat. Setelah berkas diverifikasi, petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan batas bidang tanah secara langsung di lokasi.
Apabila seluruh tahapan administrasi dan fisik tanah dinyatakan lengkap serta tidak ditemukan sengketa kepemilikan, maka sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat diterbitkan sebagai bukti hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
Pengamat agraria menilai langkah sertifikasi tanah warisan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik keluarga, serta melindungi aset masyarakat dari potensi sengketa maupun mafia tanah.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya terhadap isu yang menyebut tanah girik atau rincik lama otomatis menjadi milik negara apabila belum bersertifikat. Secara hukum, dokumen tersebut tetap diakui sebagai petunjuk penguasaan dan riwayat kepemilikan tanah, namun wajib didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat melalui sertifikat resmi negara.
Pemerintah melalui program percepatan pendaftaran tanah juga terus mendorong masyarakat segera melakukan legalisasi aset guna menciptakan tertib administrasi pertanahan nasional serta mengurangi potensi konflik agraria di daerah.
Penulis : Mj@.19
Tim/Redaksi
