Medan, 4 Mei 2026 — Kasus yang menjerat Junara Alberto Hutahaean menjadi sorotan publik setelah dirinya yang mengaku sebagai korban penganiayaan justru berstatus tersangka hingga terdakwa dalam proses hukum yang berjalan. Perkara ini dinilai sebagai cermin serius lemahnya penanganan hukum dan memicu desakan agar pengawasan diperketat.
Setelah menjalani penahanan selama 153 hari di Rutan Kelas I Medan, Junara akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. Putusan tersebut menjadi titik terang di tengah polemik panjang yang menyelimuti kasus ini.
Junara menegaskan dirinya bukan pelaku utama, melainkan korban yang terpaksa melakukan pembelaan diri saat menghadapi serangan yang mengancam keselamatannya. Ia bahkan menyebut adanya dugaan penggunaan senjata tajam oleh salah satu pihak dalam peristiwa tersebut.
“Saya hanya berusaha menyelamatkan diri. Ini adalah bentuk pembelaan terpaksa. Saya berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Junara Alberto Hutahaean.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena salah satu nama yang disebut dalam peristiwa tersebut, Andhika Charlie, hingga kini dikabarkan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum diamankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai penangguhan penahanan yang dikabulkan majelis hakim menunjukkan adanya kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Ini bukan sekadar penangguhan, tetapi sinyal kuat bahwa fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Kami berharap putusan akhir nanti membebaskan Junara sepenuhnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti dugaan salah penerapan pasal dalam perkara tersebut yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Mereka mendesak agar Komisi III DPR RI turun tangan melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dinilai tidak berjalan semestinya.
“Kami mendorong Komisi III DPR RI untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. Penegakan hukum harus objektif dan tidak boleh merugikan korban,” tambah Simon.
Junara sendiri menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan akhir dari perjuangannya, melainkan awal untuk membuktikan kebenaran di pengadilan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026.
Sementara itu, keluarga Junara menyambut haru kebebasan sementara tersebut setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin. Momen pertemuan dengan orang tua di ruang sidang menjadi simbol harapan baru bagi mereka.
Kasus ini dinilai sebagai pengingat penting bahwa sistem hukum harus mampu melindungi korban, bukan justru menempatkan mereka dalam posisi terjerat hukum. Evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan hingga persidangan pun dianggap mendesak untuk menghindari terulangnya kasus serupa.
Narasumber : Simon Budi Satria Panggabean (Kuasa Hukum Junara)
Penulis : Mj@.19) *
