Makassar — Kami atas nama Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Muh Ali Sakti A.Md.C., LA-D beserta seluruh jajaran pengurus, dengan ini menyatakan sikap tegas terkait adanya pihak yang mengaku sebagai Ketua DPD Kabupaten Soppeng maupun pihak berinisial “A” yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua DPD PERJOSI tanpa dasar dan legalitas resmi dari DPW PERJOSI Sulawesi Selatan.
Bahwa hingga saat ini, Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan tidak pernah mengetahui, mengakui, mengeluarkan mandat, maupun mengukuhkan secara resmi kepengurusan DPD Kabupaten tersebut.
Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas, pernyataan, maupun tindakan yang mengatasnamakan DPD dimaksud bukan menjadi tanggung jawab resmi DPW PERJOSI Sulawesi Selatan.
Kami menilai tindakan tersebut telah mencederai marwah organisasi serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan internal organisasi. Untuk itu, kami meminta kepada pihak yang bersangkutan agar segera memberikan klarifikasi resmi kepada Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan.
Apabila dalam waktu yang dianggap patut tidak ada klarifikasi maupun itikad baik dari pihak terkait, maka kami atas nama Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan beserta seluruh pengurus akan mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menjaga nama baik, legalitas, serta kehormatan PERJOSI Sulawesi Selatan dari segala bentuk pencatutan maupun penyalahgunaan nama organisasi tanpa kewenangan resmi.
Sumber : Ketua DPW Perjosi Sulawesi Selatan
Editor : Tim Redaksi
