MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah Perserikatan Journalist Siber Indonesia (DPW PERJOSI) Sulawesi Selatan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan penghalang-halangan terhadap wartawan saat melakukan peliputan kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Ir. Sutami, kawasan Parang Loe, Sabtu (28/3/2026).
Insiden tersebut disebut mencederai prinsip kebebasan pers dan menjadi bentuk tindakan yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi serta keterbukaan informasi publik. Dalam peristiwa itu, oknum petugas diduga melarang pengambilan gambar, mengeluarkan ucapan bernada ancaman, hingga memotret identitas wartawan tanpa dasar yang jelas saat jurnalis menjalankan tugas peliputan.
Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Muh. Ali Sakti, menegaskan bahwa wartawan bekerja menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang dan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
“Pers menjalankan fungsi sosial kontrol dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun upaya menghalangi tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” tegas Muh. Ali Sakti.
Ia menambahkan, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) tentang Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi). Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik berpotensi menjadi pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin negara.
“Tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan tekanan, intimidasi, atau ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai kode etik dan aturan hukum. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, meminta agar dugaan tindakan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan objektif oleh pihak terkait maupun aparat penegak hukum.
“Kami berharap ada evaluasi dan langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai prosedur terhadap wartawan di lapangan. Kebebasan pers harus dijaga bersama sebagai bagian dari demokrasi dan hak publik memperoleh informasi,” ujar Salim Djati Mamma.
DPW PERJOSI Sulawesi Selatan juga mengimbau seluruh jurnalis agar tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, serta mengedepankan keselamatan dan komunikasi yang baik saat melakukan peliputan di lapangan.
Narasumber : ketua PERJOSI DPW
Editor : Tim Redaksi
