BONE, Sulawesi Selatan faktatimur.id – Dugaan aktivitas pertambangan pasir dan galian C tanpa izin di Kabupaten Bone kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan kasus yang diduga terjadi di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, serta Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge.
Pengawalan tersebut dilakukan setelah INAKOR Sulsel menerima surat resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 540/3602/DESDM yang menyatakan bahwa pada lokasi yang dimaksud tidak tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam dokumen tersebut, Dinas ESDM Sulsel juga menjelaskan bahwa hasil kunjungan lapangan tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan bekas galian tanah urug yang diduga pernah digunakan untuk pengambilan material.
Ketua LSM INAKOR Sulsel, Asri, menilai temuan tersebut menjadi fakta penting yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Surat resmi dari Dinas ESDM Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan. Meskipun tidak ditemukan aktivitas saat pemeriksaan berlangsung, keberadaan bekas galian di lokasi perlu didalami lebih lanjut guna memastikan apakah pernah terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Asri.
Perkembangan penanganan perkara juga tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/302/IV/RES.5.5/2026/SAT RESKRIM tertanggal 10 April 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik Polres Bone menyampaikan bahwa laporan yang diterima sejak 14 Desember 2025 telah ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Hasil pengecekan lapangan oleh penyidik tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait guna memperdalam proses penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, INAKOR Sulsel juga melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, BBWS Pompengan Jeneberang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk kegiatan pertambangan di wilayah Sungai Watu maupun Sungai Cenrana. Padahal, rekomendasi teknis merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses perizinan kegiatan pertambangan yang berada di kawasan sungai.
Menurut Asri, persoalan pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Praktik pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari erosi, sedimentasi sungai, kerusakan jalan, hingga risiko banjir dan longsor yang dapat membahayakan masyarakat sekitar,” katanya.
Lebih jauh, INAKOR Sulsel turut menyoroti nilai strategis kawasan yang berada di sekitar lokasi dugaan aktivitas tambang tersebut. Wilayah tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan jejak sejarah dan budaya Kerajaan Bone yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat setempat.
“Kawasan ini memiliki fungsi ekologis sekaligus nilai sejarah dan budaya yang harus dijaga. Pelestarian lingkungan dan perlindungan warisan sejarah merupakan tanggung jawab bersama agar tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Asri.
Atas dasar itu, INAKOR Sulsel meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan.
“Masyarakat menaruh harapan besar agar perkara ini ditangani secara serius hingga menghasilkan kepastian hukum yang jelas. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
INAKOR Sulsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat serta komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, keberlanjutan sumber daya alam, dan perlindungan kawasan bernilai sejarah di Kabupaten Bone, khususnya di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellu Siattinge.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berlangsung dan pihak-pihak terkait terus dimintai keterangan oleh penyidik guna memperoleh fakta yang lengkap dan objektif.
Sumber: Ketua LSM INAKOR Sulawesi Selatan (Asri).
Redaksi/Mj@.19
