Luwu Utara, 11 Mei 2026 — Keberadaan Gudang Cantika, sebuah gudang pemasok barang campuran yang berlokasi di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini menjadi perhatian publik dan menuai protes dari masyarakat sekitar. Aktivitas usaha gudang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan laporan masyarakat, pihak pengelola gudang yang diwakili oleh Gusti Ayu KD Parwati atau yang dikenal dengan sapaan Gusti, belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang sah saat dimintai keterangan oleh sejumlah pihak. Selain itu, penjelasan terkait legalitas operasional usaha dinilai belum memberikan kejelasan secara administratif maupun hukum.
Masyarakat sekitar menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas gudang yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan, mulai dari gangguan ketertiban lingkungan, potensi kerusakan lingkungan, hingga risiko terhadap keamanan dan kenyamanan warga sekitar.
Secara hukum, kegiatan usaha perdagangan dan pergudangan wajib memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas usaha sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Ketentuan dan regulasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait kegiatan usaha perdagangan dan pergudangan.
Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha Gudang Cantika serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dan administrasi.
Dalam peninjauan di lokasi, turut hadir unsur aparat kepolisian, perwakilan organisasi masyarakat, serta sejumlah awak media yang melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di lapangan. Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga ketertiban usaha serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Narasumber : Unsur organisasi masyarakat yang hadir di lokasi
Penulis : MJ 19@
Tim Media / Redaksi
