JAKARTA — Kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur. Negara telah menetapkan konsekuensi pidana tegas bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kewajiban penyelenggara jalan diatur secara eksplisit. Pasal 24 menegaskan, setiap jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan wajib segera diperbaiki. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara diwajibkan memasang tanda atau rambu peringatan yang jelas dan mudah terlihat.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 273 yang memuat sanksi pidana berlapis. Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan hingga mengakibatkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan terancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika kelalaian itu menyebabkan luka berat, ancaman meningkat menjadi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Sementara apabila kecelakaan berujung korban meninggal dunia, ancaman pidana mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp120 juta.
Artinya, pembiaran jalan rusak yang berujung maut bukan lagi ranah administratif, melainkan dapat masuk wilayah pidana.
Berdasarkan pembagian kewenangan, jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi di bawah pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, pejabat yang memegang otoritas penyelenggaraan jalan memikul tanggung jawab hukum sesuai status dan kewenangannya.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa norma dalam UU LLAJ tidak memberi ruang pembiaran terhadap kondisi jalan yang membahayakan masyarakat.
“Undang-undang sudah sangat tegas. Jika jalan rusak diketahui dan tidak segera diperbaiki atau minimal diberi tanda peringatan, lalu terjadi kecelakaan, maka ada konsekuensi pidana. Ini menyangkut keselamatan publik,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Dalam praktik penegakan hukum, aparat perlu membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan yang terjadi. Selain itu, harus dibuktikan bahwa penyelenggara mengetahui atau patut mengetahui adanya kerusakan tersebut, namun tidak melakukan langkah yang semestinya.
Sejumlah kasus kecelakaan akibat jalan berlubang yang menimbulkan korban jiwa sebelumnya menjadi sorotan publik. Dalam konteks itu, Pasal 273 UU LLAJ menjadi landasan hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana.
Menurut Salim, norma pidana dalam UU LLAJ merupakan instrumen perlindungan terhadap hak masyarakat atas keselamatan. “Jika aturan menyebut ancaman lima tahun penjara ketika ada korban meninggal, maka penegakan hukumnya juga harus berjalan sesuai ketentuan. Siapa pun penyelenggara jalan, terikat pada aturan yang sama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan tersebut tanpa memandang jabatan. Kepastian hukum, katanya, merupakan bagian dari perlindungan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Dalam konsiderans UU LLAJ disebutkan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, kewajiban memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu bukan sekadar prosedur teknis, melainkan mandat undang-undang.
Dengan norma hukum yang telah jelas dan ancaman pidana yang tegas, tanggung jawab penyelenggara jalan melekat sesuai kewenangannya. Ketika unsur pidana terpenuhi, proses hukum dapat dijalankan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi publik, pesan hukumnya terang: keselamatan di jalan adalah hak masyarakat, dan pembiaran yang berujung korban dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Sumber : Tim Perjosi
Editor : Tim Redaksi
