Makassar, 3 Mei 2026 — Krisis kepercayaan publik terhadap hukum dinilai bersumber dari jurang antara teks aturan dan rasa keadilan. Menjawab kondisi tersebut, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mendorong penerapan hukum progresif secara serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Diperlukan keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan ketika teks undang-undang tak lagi relevan dengan realitas sosial,” tegasnya.
Konsep hukum progresif yang digagas Satjipto Rahardjo, menurutnya, bertumpu pada tiga pilar utama: keadilan substantif, responsif terhadap perkembangan zaman, serta keberpihakan pada rakyat. Pilar tersebut harus menjadi kompas moral bagi jaksa, hakim, dan kepolisian dalam menegakkan hukum.
Ia menilai pendekatan legalistik-positivistik yang kaku justru menjauhkan hukum dari tujuannya. “Hukum untuk manusia, bukan sebaliknya. Ketika aturan melukai rasa keadilan, aparat wajib berani menafsirkan ulang dengan nurani,” ujarnya.
Secara konstitusional, prinsip ini sejalan dengan amanat UUD 1945, termasuk jaminan kepastian hukum yang adil serta kewajiban negara dalam perlindungan HAM. Regulasi seperti UU Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan pentingnya menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Law Analysis menilai tantangan utama saat ini adalah perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada formalitas semata. Diperlukan keberanian moral, interpretasi hukum yang humanis, serta keterbukaan terhadap aspirasi publik.
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Tujuan akhirnya adalah keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.
Narasumber : M. Ishadul Islami Akbar, S.H. (Direktur Law Analysis)
Penulis : Mj@.19) *
