Berdasarkan informasi yang di Himpun dari berbagai Media, bahwa per awal Tahun 2026,
Halmahera Tengah jendelahum.id – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KitabL Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. KUHAP baru ini bertujuan memperkuat penegakan hukum dan menjamin hak semua pihak, termasuk dalam proses penyidikan.
Jika laporan Anda di Polres tidak diproses (laporan tidak ditindaklanjuti)
Langkah hukum yang dapat diambil berdasarkan mekanisme hukum terbaru :
1. Dasar Hukum (KUHAP 2025 & Peraturan Terkait)
Hak Melapor: Kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Perkapolri No. 7 Tahun 2022 yang masih relevan dalam penguatan penegakan hukum di 2025.
Penyidik Bisa Diadukan: Revisi KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) mengatur bahwa penyidik dapat diadukan jika laporan tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang sah.
SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan): Anda berhak meminta SP2HP secara berkala untuk mengetahui perkembangan laporan Anda.
2. Langkah-Langkah Jika Laporan Tidak Diproses
Jika setelah kurun waktu tertentu tidak ada perkembangan.
Meminta SP2HP secara Resmi: Datang kembali ke SPKT atau penyidik yang menangani perkara, mintalah SP2HP secara tertulis.
Surat Pengaduan ke Atasan Penyidik (Ankum): Buat surat pengaduan resmi kepada Kapolres (atasan langsung penyidik), dengan tembusan ke Propam Polres/Polda, jika laporan didiamkan tanpa alasan jelas.
Lapor ke Dumas Presisi: Gunakan layanan online Dumas Presisi (Pengaduan Masyarakat) melalui website resmi untuk mengadukan kinerja penyidik.
Lapor ke Wasidik (Pengawas Penyidikan): Lakukan pengaduan ke Bagian Wasidik di Polres atau Polda untuk meninjau mengapa perkara tidak berjalan.
Praperadilan (Jika SP3): Jika polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) secara tidak sah, Anda dapat mengajukan praperadilan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Perkara
Meskipun tidak ada aturan kaku mengenai batas waktu final, tindakan penyidikan harus dilakukan segera setelah laporan diterima. Anda memiliki hak untuk memantau proses tersebut.
Pastikan Anda memiliki salinan Laporan Polisi (LP) atau bukti tanda terima laporan.
Jika kepolisian tetap menolak atau tidak merespons, Anda dapat melaporkan ke Kompolnas.
Langkah-langkah ini didasarkan pada draf dan perubahan hukum yang berlaku pada 2025-2026. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk kasus spesifik.
Tim Redaksi
