Maros — Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana desa di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kian menguat setelah hasil pemeriksaan Inspektorat diperkuat dengan pengakuan langsung dari Kepala Desa Darwis bersama bendaharanya. Nilai temuan yang menjadi sorotan publik mencapai Rp190.000.000 untuk periode anggaran 2024 hingga 2025.
Temuan tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Inspektorat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi PERJOSI melalui penelusuran data dan verifikasi lapangan. Klarifikasi dilakukan secara langsung di Kantor Desa Mangeloreng, dengan menghadirkan Kepala Desa, bendahara, serta sejumlah perangkat desa.
Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak berdasarkan data awal yang memiliki dasar kuat dari hasil pemeriksaan resmi.
“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi. Temuan Inspektorat menjadi pijakan awal yang kami dalami melalui klarifikasi langsung di lapangan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dalam forum klarifikasi tersebut, pertanyaan terkait dugaan ketidaksesuaian dana sebesar Rp190 juta disampaikan secara terbuka. Kepala Desa Darwis disebut mengakui adanya dana yang menjadi temuan, sementara bendahara yang sebelumnya sempat mengelak, akhirnya turut membenarkan setelah adanya pengakuan dari kepala desa. Dana tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, direncanakan akan dikembalikan dalam waktu dekat.
Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pengumpulan informasi yang kini berada dalam sorotan publik. PERJOSI menilai, dalam struktur pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab tidak hanya melekat pada satu pihak.
“Kepala desa sebagai pengguna anggaran adalah penanggung jawab utama, sementara bendahara berperan dalam pengelolaan administrasi keuangan. Maka pemeriksaan harus menyeluruh, mencakup semua pihak yang terlibat,” tegas Salim.
Atas dasar itu, PERJOSI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, bendahara, serta perangkat desa yang memiliki kewenangan dalam alur pengelolaan dana tersebut. Selain itu, penelusuran terhadap penggunaan anggaran serta proses administrasi juga dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Di sisi lain, PERJOSI juga meminta Bupati Maros untuk mengambil langkah administratif tegas, termasuk evaluasi jabatan hingga pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Dalam konteks hukum, penanganan dugaan ini dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan desa. Penerapan pasal lebih lanjut akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Muhammad Ridwan, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026), menyatakan pihaknya merespons informasi tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat terkait temuan yang ada,” ujarnya singkat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius masyarakat Desa Mangeloreng, khususnya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. PERJOSI juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum serta langkah tegas dari pemerintah daerah agar penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih dalam tahap awal, sementara desakan publik terhadap penegakan hukum dan sanksi administratif terus menguat.
Sumber : Tim Perjosi
Editor : Tim Redaksi
