Makassar – Seorang warga Kota Makassar bernama Fredy S Nanjeng resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor ke Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/13/TB/IV/2026/SPKT tertanggal 27 April 2026.
Kepada media FaktaTimur.id, Fredy mengaku merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh terlapor hingga kini tidak kunjung dikembalikan.
“Saya hanya ingin motor saya dikembalikan atau ada itikad baik dari pihak terlapor. Sampai sekarang tidak ada kejelasan, sementara saya merasa sangat dirugikan,” ujar Fredy saat ditemui usai membuat laporan pengaduan.
Dalam kronologi laporan yang diterima media ini, peristiwa bermula ketika pelapor meminjamkan sepeda motor miliknya kepada seseorang yang telah dikenalnya. Namun setelah motor diserahkan, kendaraan tersebut disebut tidak lagi berada dalam penguasaan pelapor dan diduga telah dialihkan tanpa izin.
Fredy mengaku telah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga dirinya memilih menempuh jalur hukum.
“Saya sudah berusaha komunikasi baik-baik, tapi tidak ada penyelesaian. Karena itu saya memutuskan melapor ke polisi agar ada kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pihak keluarga pelapor yang turut mendampingi saat pelaporan berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional agar persoalan ini terang dan ada keadilan bagi korban,” ungkapnya.
Pihak Polsek Wajo sendiri telah menerima laporan pengaduan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh korban.
Penulis : Suardi
Editor : Tim Redaksi
