BIMA — Polemik dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Desa Pai, Kabupaten Bima. Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) menduga adanya konspirasi antara Kepala Desa Pai dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memuluskan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Sorotan tajam itu disampaikan langsung oleh pendiri HIMAPI, Fira Rahman, yang menilai kepemimpinan Kepala Desa Pai, Hidayah, S.H., pada periode keduanya tidak menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat secara luas maupun program pembangunan jangka panjang.
“Jabatan yang diemban berasal dari suara rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat. Maka setiap keputusan dan kebijakan seharusnya dipikirkan secara matang berdasarkan asas kemanfaatan untuk masyarakat secara umum dan berjangka panjang,” tegas Fira Rahman dalam keterangannya.
Menurutnya, pola kepemimpinan Kepala Desa Pai selama ini cenderung otoriter karena seluruh program dan kebijakan dianggap diputuskan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Akibat dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini, di mata kami dan sebagian masyarakat Pai memberikan rapor merah terhadap kepemimpinan kepala desa. Bahkan menjadi catatan buruk dalam sejarah pemerintahan Desa Pai,” lanjutnya.
Tak hanya kepala desa, HIMAPI juga menyoroti peran Ketua BPD Desa Pai yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana amanat undang-undang. Mahasiswa menilai BPD justru terkesan membiarkan berbagai persoalan desa tanpa solusi nyata.
Fira Rahman menyebut, lembaga BPD sejatinya hadir untuk mengawasi kebijakan kepala desa dan menjadi representasi masyarakat di tingkat desa. Namun kondisi di Desa Pai disebut berbanding terbalik.
“Keberadaan BPD seyogyanya berdiri bersama masyarakat dan ikut mengawasi kebijakan kepala desa. Tetapi yang terjadi justru diduga ikut bersekongkol demi memuluskan rencana yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
HIMAPI mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian pengawasan oleh BPD, di antaranya:
1. Proyek renovasi lapangan desa yang hingga kini belum selesai.
2. Tidak adanya ketegasan BPD terkait persoalan tanah kuburan di Dusun Tolomila yang hingga sekarang belum memiliki solusi jelas.
3. Masih banyak program anggaran tahun 2025 yang belum terlaksana.
4. Tidak maksimalnya pengawasan terhadap transparansi penggunaan anggaran desa, termasuk minimnya publikasi papan informasi penggunaan dana desa kepada masyarakat.
Mahasiswa Pai pun mendesak Pemerintah Desa Pai dan BPD agar segera membuka ruang transparansi kepada publik demi menghindari kecurigaan masyarakat terhadap dugaan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.
“Ketika memang tidak ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Kepala Desa Pai maupun Ketua BPD Pai, maka berikan apa yang kami minta dan jalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” tutup Fira Rahman.
Narasumber : Fira Rahman
Penulis : Mj@.19) *
