Jakarta – ( 1 April 2026) Fakta timur .id
Pemerintah melalui kementerian dalam negeri resmi menerapkan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara( ASN)
Mulai 1 April 2026 , dengan fokus utama Pada peningkatan efesiensi energi , penghemat anggaran , dan transisi ke ekosistem digital menyeluruh.
Salah satu poin krusial adalah pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50% untuk dalam negeri dan 70% untuk luar negeri ,
Serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 % dengan imbauan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.
Kepala perangkat daerah diberi peran sebagai auditor energi internal untuk memastikan penghematan utilitas dan BBM , yang hasilnya wajib dialokasikan kembali untuk program prioritas daerah yang berdampak langsung pada masyarakat .
Penerapan pola kerja hibrid di lakukan dengan batasan tegas,jabatan strategis dan unit layanan publik dasar seperti kesehatan , pendidikan , dan perizinan tetapi wajib bekerja dari kantor . Bagi ASN yang diperbolehkan Bekerja dari rumah ( WFH) , wajib menjaga kinerja dan mematikan perangkat elektronik di ruang kerja kantor .
Transformasi ini juga mengedepankan Digitalisasi melalui sistem pemerintahan berbasis Elektronik ( SPBE ), e-office, dan tanda tangan elektronik untuk mengurangi ketergantungan pada dokumen kertas .
Pelaksanaan kebijakan dipantau setiap dua bulan dengan pelaporan digital melalui tautan resmi , dimana bupati/ wali kota harus melaporkan capaian ke Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan ,dan selanjutnya di sampaikan ke kementerian dalam negeri pada tanggal 4 Mei 2026 .
( Red , Lia )
