MAKASSAR, 30 Maret 2026 — Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga ilegal kembali terjadi di Kota Makassar. Peristiwa yang berlangsung di tengah jalan raya ini menuai sorotan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban bernama Harun (39), mengaku kendaraan miliknya jenis Honda Genio warna hitam ditarik paksa saat sedang digunakan oleh istrinya yang berinisial PS.
Menurut keterangan korban, saat istrinya dalam perjalanan menuju kawasan Bintang, tiba-tiba kendaraan yang dikendarainya dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan oknum petugas lapangan atau debt collector dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF). Tanpa prosedur yang jelas, kelompok tersebut langsung melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan.
Peristiwa tersebut membuat korban merasa terintimidasi dan khawatir terhadap keselamatan istrinya. Harun menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai tidak profesional serta membahayakan pengguna jalan lain.
“Saya sangat menyayangkan tindakan tersebut. Cara menghadang di tengah jalan sangat berbahaya dan membuat istri saya ketakutan. Ini tidak manusiawi dan tidak sesuai prosedur,” ujar Harun saat memberikan keterangan kepada tim investigasi.
Lebih lanjut, Harun mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah berkomunikasi dengan petugas penagihan dan berjanji akan melunasi tunggakan pembayaran kredit pada Senin, 30 Maret 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di lokasi kerjanya sebagai tukang parkir di Jalan hertasning, Makassar.
Namun, sebelum waktu yang dijanjikan, kendaraan miliknya justru ditarik paksa saat digunakan oleh istrinya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kesepakatan sebelumnya.
Penarikan kendaraan di tengah jalan raya seperti ini dinilai melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tindakan menghadang kendaraan secara paksa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, di antaranya:
Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas, terkait gangguan terhadap kelancaran lalu lintas.
Pasal 368 KUHP, terkait dugaan pemaksaan atau ancaman kekerasan.
Pasal 170 KUHP, terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Selain itu, petugas penagihan bukan merupakan aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau mengamankan kendaraan di jalan raya secara paksa. Proses penarikan kendaraan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti melalui pengadilan, kesepakatan tertulis, atau prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden ini kembali menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap terjadi di lapangan dan dinilai masih sering dilakukan secara tidak sesuai prosedur. Masyarakat pun diimbau untuk memahami hak-hak mereka serta segera melaporkan tindakan yang dianggap melanggar hukum kepada aparat berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Federal International Finance (FIF) belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Tim investigasi masih terus menelusuri kronologi kejadian serta mengumpulkan informasi tambahan guna memastikan kejelasan peristiwa tersebut.(*)
Sumber : Harum
Penulis : Mj@.19
Editor : Tim Redaksi
